Hendak Lari, Kurir Sabu 1 Kg Dilumpuhkan

- Editorial Team

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Kurir sabu menangis saat diinterogasi dan dinasehati Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis. MA Manurung (21) warga Jalan Jumpul, Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tak kuasa menahan tangis saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg, di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/5/2021).

Disebut Kapolres, MA Manurung membawa sabu 1 Kg dari Kisaran yang akan diedarkan di Batu Bara.
Manurung ditangkap di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara pada 8 Mei 2021, sepekan sebelum Lebaran.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

Dari tangan Manurung disita satu bungkus sabu yang dibungkus teh cina, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dan handphone Nokia, ulas Ikhwan Lubis.

Saat dilakukan pengembangan MA Manurung berusaha melawan petugas dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bahagian betis, ulas Kapolres.

MA Manurung mengakui sabu tersebut dibawanya dari Kisaran Asahan yang hendak di edarkan di Batu Bara, tambah AKBP Ikhwan.

Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA  7,1 Kg Sabu Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan Indonesia-Malaysia

Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke septi thank.

MA Manurung dijerat dengan Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114, 132, 112 dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati, pungkas Kapolres Batu Bara

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, mewakili BNNK Batu Bara, Kompol Hendra, Kejari Batu Bara, Tim Labfor Poldasu, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba, AKP Yahman, Kanit II, Iptu Tamba. (Plk)

BACA JUGA  Diduga Isap Sabu, Video Oknum Anggota DPRD Nias Barat Viral

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB