Labura, TRIBRATA TV
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu meringkus dua pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (24/4/ 2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di seputaran Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Marbau segera bergerak dan melakukan penyelidikan intensif ke lokasi.
Petugas mendapati dua orang pria yang tengah berbincang-bincang di dekat rel kereta api. Gerak-gerik keduanya mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp40.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam.
Kedua Pria yang diamankan yakni GP alias Agus (26), dan MDS alias Danil (21). Keduanya merupakan warga Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepada petugas, keduanya mengakui saat itu mereka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan responsif personel Polsek Marbau.
“Kami akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu”, sebut Humas.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Marbau, AKP Zulkifli mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut asal barang bukti sabu tersebut dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Marbau dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








