Sidang Putusan Kasus Cabul Molor, Humas PN Sei Rampah Enggan Dikonfirmasi

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Sidang putusan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, molor dan baru dimulai pukul 11. 30 WIB.

Terkait dengan keterlambatan tersebut, Humas PN Sei Rampah, enggan ditemui wartawan, saat akan dikonfirmasi soal itu.

BACA JUGA  Sontoloyo, di Siantar Balita 4 Tahun 7 Kali Dicabuli

“Menurut Humas, nanti saja bang usai sidang keputusan, baru dipaparkan, termasuk kenapa sidang ini digelar terlambat, nanti akan dipaparkan Humas, kalo saya ga ada kapasitas kesitu”, kata seorang petugas PN yang menemui wartawan di lokasi.

Menurut dia, keputusan di pengadilan akan disampaikan oleh Humas sesuai dengan yang diamanahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, Rio Barten, karenany harus satu pintu.

BACA JUGA  Cabuli Anak di Bawah Umur, Supir Angkot di Padang Panjang Ditangkap

“Jadi keputusan itu satu pintu sesuai arahan Ketua PN, kami tidak punya kapasitas menyampaikannya, tunggu aja nanti bang”, katanya lagi.

Sidang akhirnya dibuka pada pukul 11.30 WIB oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa.(Willy Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB