Saksi Persidangan Pembunuhan Berencana Rico Pasaribu Sebut Keterlibatan Oknum TNI

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya). Dalam persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico sekaligus ibu dari Loin Situngkir yang menjadi korban.

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi diatas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut. Keduanya menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterangan para saksi tersebut bersesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Terdakwa. Dimana saat itu secara tegas Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada Penasihat Hukum (PH) yang sangat mengejutkan publik. Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ‘ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia’. Kemudian menegaskan kembali ‘jika ada keterlibatan Bukit’. Bukit yang dimaksud kuat dugaannya adalah oknum TNI Koptu HB.

BACA JUGA  Tagih Utang Rp10 Ribu Hendra Tewas

Sebelumnya Rico secara fulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Pasaribu meyakini bahwa Terdakwa hanya merupakan ‘by order/pesanan’, bukan pelaku utama.

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, dipersidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan ketiga terdakwa sudah tahu betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal. Rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

BACA JUGA  Keluarga Mantan Kapolri Dai Bachtiar Dikaitkan Dengan Kasus Vina, Ini Fakta Sebenarnya

Diakhir keterangannya kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga Terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari alm ayahnya. Eva mengetahui Terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya Eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali 13 Desember 2025. Dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan secara tegas kembali meminta kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) keterlibatan Oknum TNI tersebut. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva, dimana Pomdam harus segara memproses Koptu HB.

BACA JUGA  Berebut Mik Mau Nyanyi, Pengunjung Warung Tuak Tewas Ditikam

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh POMDAM I/BB.

Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!