Toba, TRIBRATA TV
Ratusan hektar hutan negara di Desa Napajoring, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, dibabat liar. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige akhirnya mengakui adanya praktik perusakan hutan yang sistematis dan terstruktur, yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut.
Fakta pengakuan resmi KPH IV Balige menegaskan betapa rawannya pengawasan hutan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Hombar Sinurat, mengakui praktik ilegal di Desa Napajoring memang terjadi di kawasan hutan negara.
Fakta ini mengungkap skema perusakan terstruktur yang melibatkan aparat desa, mafia tanah, dan dugaan oknum pengawas hutan yang menjarah aset negara melalui jual-beli tanah ilegal. Kasus ini kini ditangani Polres Toba, dengan penyidikan berbasis cek fisik dan titik koordinat lapangan pada 28 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Albiner Sitorus, tokoh masyarakat Habinsaran Borbor Nassau (Habornas), kepada TRIBRATA TV di Balige, Rabu, 25 Februari 2026.
Albiner memperlihatkan peranan penting Pemerintah Desa Napajoring yang telah secara resmi melaporkan perusakan hutan melalui surat nomor 79/NPR/2025 tertanggal 22 Mei 2025, ditandatangani Penjabat Kepala Desa Napajoring, Saut Tua Sagian. Ia juga menunjukkan foto dokumentasi barang bukti kejahatan yang disita oleh KPH IV Balige dari lokasi, meliputi dua unit mesin gergaji (chainsaw), satu unit mesin genset, dan baterai eksavator.
Foto-foto ini menunjukan alat-alat berat yang digunakan dalam perambahan hutan dan kondisi hutan yang telah rusak parah, mempertegas adanya aktivitas perambahan mekanis yang masif.
Skema perusakan terstruktur tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian, yang bergandengan tangan dengan Ucok Balam, warga Labuhanbatu Utara, otak perusak dan perambah hutan di Desa Napajoring.
Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan lokal dipakai untuk menutupi praktik ilegal yang merugikan negara.
Kepala Desa Sipagabu mengakui pernah mengeluarkan puluhan SKT (Surat Keterangan Tanah) di wilayah hutan, yang menjadi pintu masuk perusakan hingga ratusan hektar dijual ke pihak lain oleh jaringan mafia tanah.
SKT tersebut baru dibatalkan empat bulan lalu, setelah KPH IV Balige turun langsung ke lokasi untuk menjalankan fungsi pengawasan hutan negara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba telah memeriksa Efbin Siagian karena tindakannya tidak mengakui dan tidak patuh terhadap Perda No. 7 Tahun 2004 tentang pemekaran desa. Pelanggaran terjadi karena lokasi yang diklaim dan diterbitkan SKT-nya berada di luar wilayah administratif Desa Sipagabu, masuk ke wilayah Desa Napajoring.

Dugaan keterlibatan oknum juga mengarah pada internal KPH IV Balige berinisial JFB, yang kini berpindah tugas menjadi KPH XIII Dolok Sanggul.
Hal ini memperkuat indikasi adanya jaringan perusakan hutan yang melibatkan aparat desa, mafia tanah, dan oknum pengawas hutan.
Albiner memastikan dokumen memuat bukti lengkap terkait titik koordinat dan dokumentasi lapangan.
“Masyarakat Habornas berharap Polres Toba bertindak tegas sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hutan ini adalah aset negara dan warisan generasi, bukan lahan pribadi yang bisa dijual oleh mafia tanah berbaju aparat desa,” tegas Albiner.
Ia menambahkan, kepercayaan publik kini dipertaruhkan pada profesionalitas penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh aktor, baik jaringan mafia tanah maupun oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.
Albiner mendesak agar proses hukum ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh dalang intelektual di balik layar yang merampas hak-hak ekologis generasi mendatang.
Menurutnya, ketegasan Polres Toba dalam mengungkap jaringan mafia tanah ini akan menjadi preseden penting dalam penyelamatan sisa hutan di wilayah Toba, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









