Kejari Takalar Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Talud di Kepulauan Tanakeke

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar.

Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menghabiskan dana sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, talud yang baru saja selesai dibangun itu sudah mengalami kerusakan dalam waktu kurang dari setahun. Kondisi ini memicu laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Takalar.

Kajari Takalar, Tenriawaru, mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

BACA JUGA  Perkuat Komunikasi Publik, Pemkab Takalar dan Kodim 1426 Gelar Pembinaan Informatika Teritorial

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers, Senin malam, 24 Februari 2025.

Penetapan ini setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Inspektorat Takalar yang menyebutkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp631.444.200.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan kerusakan talud meskipun baru saja dibangun dengan spesifikasi tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 meter. Kejari Takalar mulai menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2024 dan mengubah statusnya menjadi penyidikan pada Oktober 2024.

BACA JUGA  Retak-retak, Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Sergai Diduga Bermasalah

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), konsultan pengawas, serta kontraktor proyek.

Kedua tersangka, JM (PPK) dan JH (kontraktor), kini ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan PPPK dan Tenaga Lainnya, Bupati Takalar Tekankan Disiplin dan Etos Kerja

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Berita Terbaru