Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM bertindak sebagai pembina apel pada apel Gabungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Tenaga Lainnya di Baruga Panrannuangku Takalar, Selasa 13 Agustus 2025.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan merasa senang bisa bersilaturahmi dan bertatap muka langsung para Pegawai PPPK dan Tenaga Lainnya di Kab. Takalar.
“Tidak dipungkiri pegawai PPPK banyak membantu dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kontribusinya,” ujarnya.
Ia menekankan agar para pegawai PPPK tetap meningkatkan disiplin dan etos kerja, luruskan barisan dalam artian satu arah dalam bekerja dan mematuhi segala aturan. Ia minta jangan ada yang belok atau keluar dari koridor, kedisiplinan juga harus diperhatikan, datang tepat waktu jangan hanya datang absen lalu pulang. Ini yang harus diperbaiki.
“Budaya lama harus ditinggalkan, kita harus merubah diri kearah yang lebih baik. Jaga marwah dan nama baik Kab. Takalar, semua harus punya tekad dan inisiasi untuk melakukan perubahan. Yang dulu sering terlambat, malas malasan dalam bekerja agar dirubah kebiasaannya, jangan mau jalan ditempat,” imbuhnya.
Bupati juga menghimbau agar menjaga lingkungan kerja, sikap kebersamaan dan kekompakan agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Takalar, jumlah Data Calon PPPK full waktu, calon PPPK paruh waktu dan Non ASN yaitu, Non ASN yang lulus seleksi PPPK 2024 sebanyak 60 orang, R1 (Prioritas) 276 orang, R2 (Non ASN Terdata) 51 orang, R3 (Non ASN terdata daftar tahap II) 3.635 orang, R4 (Non ASN tidak terdata) 82 orang, tenaga lainnya sebanyak 2002 orang, Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 6.106 orang. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









