Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung

- Editorial Team

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata.

Selain mengamankan Kajari, petugas juga turut mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua pejabat korps Adhyaksa tersebut diamankan oleh tim intelijen pada Jumat (5/6/2026).

Kajari Sergai, dikabarkan diamankan oleh petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat dirinya tengah menjalani masa cuti.

BACA JUGA  7 Tahun Lumpuh, Remaja Warga Desa Sei Rampah Sergai Butuh Uluran Dermawan

Setelah diamankan, ia kemudian dibawa menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

Seorang jaksa yang mengetahui pengamanan itu menyebut Amriyata diduga meminta uang dengan memanfaatkan kewenangannya.

“Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” kata jaksa tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Jaksa lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, tim intelijen mengamankan Amriyata dua hari lalu.

BACA JUGA  7 Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Ditangkap Polres Sinjai

Jaksa itu mengatakan salah satu modus yang digunakan ialah meminta jatah uang pengamanan dalam suatu kegiatan atau proyek. Seluruh transaksi tersebut disebut berlangsung secara tunai.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry belum menjawab konfirmasi wartawan. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:40 WIB