Curi 2 Sepeda Motor dari Kamar Kos, Pria ini Diringkus Polsek Delitua

- Editorial Team

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (41), warga Komplek Perumahan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama Dwina Pratiwi Harahap (24) dengan nomor laporan polisi: LP/ B/800/XII/2022 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan. Mahasiswi itu telah kehilangan sepeda motornya.

Menanggapi laporan itu, petugas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan diduga tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA  Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk Tim Scorpions Sergai

Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula korban sebelumnya dihubungi saksi Dheantry dan memberitahukan kalau kamar kost korban kemalingan. Mendapat kabar tersebut, korban pun mengeceknya dan benar saja, 2 sepeda motor dan laptop merek acer 14 Inchi warna biru telah hilang.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

“Dari hasil informasi dan penyelidikan pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Tanjung Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah. Tak lama kemudian, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

BACA JUGA  Keponakan yang Tikam Pamannya Ditangkap dari Persembunyiannya di Batu Bara

Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya berinisial R dan menjual hasil curian kepada seseorang berinisial O. Saat ini O masih dalam pengejaran (DPO).

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (H.P)

BACA JUGA  Demi Beli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB