Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk Tim Scorpions Sergai

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari beberapa lokasi persembunyiannya.

Tersangka adalah Muliadi alias Mul (46) dan Amrido alias Am (25) keduanya warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, Selasa (30/6/2020)
kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol BK 2713 NAC pada Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, tepatnya di depan sekolah PAUD.

BACA JUGA  Diduga Sama-sama Mabuk Tuak, Istri Muda Bakar Suami Gegara Lembu

Tersangka Am dengan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor, sedangkan Mul memantau situasi sekeliling TKP. Setelah dipastikan aman, Am langsung membawa kabur dan menjualnya kepada Sudramda alias Kentung (23) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Pelaku pencuri dan penadah sepakat jual beli dengan harga Rp1 juta. Setelah itu, Am membagikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Mul dan sisanya dibuat minum minum di kafe remang remang bersama teman temannya.

BACA JUGA  74 Calon Jemaah Haji Sergai Berangkat Menuju Asrama Haji Medan

Keduanya dilaporkan korbannya, sesuai LP/235/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya kedua pelaku curanmor dan penadah diciduk dari kediaman masing – masing.

“Kedua tersangka pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tandas kapolres (Willy Lubis)

BACA JUGA  Polisi Ciduk Pencuri Ponsel yang Viral Terekam CCTV

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!