Polres Tapteng Serahkan Oknum Mantan Camat yang Cabuli Pelajar PKL ke Kejari Sibolga

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka BAM (41), oknum mantan Camat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Rabu (24/1/2024).

Berkas laporan yang ditangani Sat Reskrim Polres Tapteng dengan nomor LP/B177/V/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu dinilai jaksa telah lengkap (P-21) sehingga dilakukan penyerahan berkas dan tersangka (P-22).

Kasus cabul oknum Camat yang dilaporkan pada Jumat 19 Mei 2023 ini sempat menyita perhatian publik. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hati-hati dan sesuai SOP. Hingga akhirnya melimpahkan kasus tesebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan berdasarkan surat Kajari nomor: B-2334/L.2.13.3.Eku 1/12/2023, pada tanggal 19 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus, dinyatakan sudah lengkap.

BACA JUGA  Polres Bondowoso Ungkap 3 Kasus Pencabulan

Sehingga tersangka BAM yang kini sudah non aktif menjabat Camat di Kabupaten Tapteng diserahkan ke Kejari.

“Berkasnya sudah P-21, dan pada Rabu (24/01/2024) langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, ”kata Kapolres Tapteng.

Menurutnya dalam menangani kasus cabul ini, anggotanya dituntut profesional dalam menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai dari Laporan Polisi, kasus ini diterima pada Jum”at (19/5/2023) hingga berkas selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, dan saat ini sudah P-21 dan P-22. Selalu ada pantauan dan tetap bekerja sesuai dengan aturan, personil Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan selalu mengutamakan prinsip hukum yang berlaku,” cetus Basa Emden.

BACA JUGA  Gasak Anak Bawah Umur, Mbah PD Diringkus Reskrim Polres Merangin

Sementara Kasat Reskim AKP Arlin Harahap, mengatakan penanganan kasus yang sempat viral pada tahun 2023 lalu itu bermula ketika ayah korban MDD (51), yang berdomisili di Albion Perancis Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, melaporkan tersangka karena mencabuli putrinya.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di salah satu kantor Kecamatan yang di Kabupaten Tapteng.

”Saat itu tersangka menjabat Camat dan mencabuli korban KSD (18) yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat itu,” katanya.

BACA JUGA  Drama Hukum Berlanjut: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro 2018 Dimulai, Mantan Ketua KPU Siap Hadapi Tuntutan

Diketahui perbuatan bejat itu dilakukan BAM di ruangan kantor tempat BAM menjabat Camat. (Sudirman Halawa)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru