Manado, TRIBRATA TV
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sitaro 2018 yang menyeret mantan Ketua KPU, SL, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah memastikan berkas perkara ini lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.
Sidang perdana, yang akan digelar pada Selasa, 10 September 2024, dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Ketua KPU Sitaro, SL, kini berada di Rutan Kelas IIa Manado, setelah dipindahkan dari Lapas Ulu Siau pada Kamis, 5 September 2024.
Korupsi Dana Pilkada yang Menghebohkan
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang diperuntukkan untuk advokasi hukum serta pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sitaro tahun 2018. Tersangka SL, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Sitaro, diduga melakukan penyelewengan dana, yang menyebabkan kerugian negara.
Penyerahan berkas perkara oleh tim JPU ke Pengadilan Tipikor menandai kesiapan jaksa untuk membuktikan perbuatan melawan hukum SL di hadapan hakim. SL yang sudah mendekam di Lapas Ulu Siau sejak Juni 2024 terlihat pasrah saat digiring ke Rutan Manado.
Proses Pemindahan Tahanan
Pemindahan SL dari Lapas Ulu Siau ke Rutan Manado berlangsung dramatis. Pada Kamis, 5 September, SL dikawal ketat oleh tim JPU serta aparat kepolisian menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Ulu Siau menuju Pelabuhan Manado. Setibanya di Manado, SL langsung digiring ke Rutan dengan mobil tahanan untuk menanti sidang perdananya.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan dakwaan terhadap SL. Ia berharap, proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang yang akan segera digelar ini diharapkan menjadi penegasan bagi upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang mencoreng pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Sitaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









