Merangin, TRIBRATA TV
Diusia yang tidak muda lagi, PD (65) harusnya lebih banyak beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan. Namun kelakuan warga Bukit Beringin (E2) Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, benar-benar bejad.
Kakek tua ini berbuat cabul pada KN, seorang anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Ia pun akhirnya diringkus Team Macan Satreskrim Polres Merangin pada Selasa (06/12/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah pada hari Selasa (22/11/2022). Sekira pukul 12.30 WIB korban mengganti baju kemudian minta izin kepada orang tuanya mau pergi main ke rumah kawannya Fitri.
Orangnya tuanya mengizinkan dengan pesan jangan lama-lama cepat pulang karena korban belum makan. Setelah itu korban langsung pergi keluar rumah menuju rumah Fitri.
Namun setelah beberapa jam, KN belum juga pulang sehingga orangtuanya langsung menyusul ke rumah Fitri.
Di rumah Fitri, orangtua korban memanggil–manggil korban namun tidak ada yang menjawab. Fitri yang mendengar panggilan itu keluar dan menyatakan kalau KN sudah makan bersamanya sambil menunjukan piring bekas makan korban.
Orangtua korban kembali menanyakan keberadaan KN, namun Fitri lagi-lagi tidak menjawab. Setelah didesak, Fitri menjawab korban berada di dalam kamar ayahnya. Betapa terkejutnya orangtua korban mendengar hal itu. Ia berusaha membuka pintu kamar tersebut tapi pintu tersebut terkunci dari dalam.
Kemudian ia memanggil ayah Fitri untuk membukakan pintu kamar, tak lama pintu kamar dibuka oleh korban sambil memakai baju.
Pelapor menarik korban keluar dari kamar dan sempat melihat kelambu dalam kamar itu bergoyang. Ia kembali masuk dan mengangkat kelambu. Saat itu ia melihat Mbah PD sedang dalam keadaan berbaring di tempat tidur.
Ia segera keluar rumah sambil menangis dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar sehingga tetangga berdatangan dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Ketua RT, dan lembaga adat Desa.
Setelah kejadian itu orangtua korban didampingi Aliansi Perempuan Merangin (APM) Rumiyati .S.Pd melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Saputra menyatakan pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Satu orang pelaku cabul dengan inisial ‘PD’ sudah kita amankan di Polres Merangin, pelaku dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara”, ujar Kasat. (Fitri/Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









