Sambas, TRIBRATA TV
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 menggagalkan penyelundupan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga dari Malaysia.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menuturkan personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nugraha berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Senin (23/12/2024).
“Tim patroli berhasil mengamankan 35 kardus rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.
Ia menyampaikan, Tim menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat patroli dan setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia. Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut, namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp350.000.000,-.
“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak ada tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.
Letkol Andy mengatakan, saat ini 35 dus rokok ilegal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya. Ia menegaskan akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara.
Sumber:Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









