Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan 35 Kardus Rokok

- Editorial Team

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas, TRIBRATA TV

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 menggagalkan penyelundupan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga dari Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menuturkan personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nugraha berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Senin (23/12/2024).

BACA JUGA  Bupati Bengkayang Launching Permainan Wisata Bahari Pantai Kura-Kura

“Tim patroli berhasil mengamankan 35 kardus rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.

Ia menyampaikan, Tim menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat patroli dan setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia. Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut, namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp350.000.000,-.

BACA JUGA  Kakanim Entikong Kunjungi PLBN Bantan

“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak ada tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.

Letkol Andy mengatakan, saat ini 35 dus rokok ilegal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya. Ia menegaskan akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Sumber:Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

BACA JUGA  Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Polres Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII
Rekan Media Poros Utara Sampaikan Ucapan Selamat kepada Abang Hafiz Ramadhan, S.Pd.I dan Siti Syafira Zulkandriani

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:36 WIB

Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB