Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Polres Sanggau

- Editorial Team

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk diantaranya “ERA” dari salah satu warga Pontianak yang melintas belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

“Beberapa hari lalu, kami Jajaran Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di daerah Kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M,” kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA  Tradisi Makan Seprahan dalam Sedekah Bumi Dusun Kelang Jaya, Kubu Raya

Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara Rp5-7 ribu per slop.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 1.017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya “ERA” rokok berasal dari Malaysia,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 merk rokok yaitu IFACE, HND, 369, Djarum Super, A SATU, LA, LA Bold, Joe Mild, ISCORE, ERA Full Flavor, ERA Double Switch, ERA Black Menthol, ERA Special Blend, ERA ICE PLU, ARROW FULL FLAVOR, ARROW FULL BLAC; dan mobil Toyota Calya KB 1728 SP.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pontianak Timur Gelar Vaksinasi di Kampus

Sementara Kasatreskrim Polres Sanggau AKBP Indrawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka M bisa dikenakan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA  Tim Gugus Tugas Polri Asistensi Program Ketahanan Pangan Polres Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB