Tiga Tahun Laporannya Terkatung di Polres Labuhanbatu, Damri Akan Mengadu ke Polda

- Editorial Team

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV
Sudah hampir tiga tahun kasus penipuan yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial AA tarkatung-katung di Polres Labuhanbatu. Padahal seluruh bukti dan saksi sudah diperiksa.

Bahkan hingga kini penyidik Polres Labuhanbatu belum melimpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan. Alasan penyidik, AA berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang yang dipakainya.

“Saya sudah bosan dengan janji-janji pelaku. Harusnya polisi bertindak tegas karena tidak ada itikad baik pelaku,” kata H Damri Harahap S.Ag, di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (21/12/2019).

Menurutnya, ia melaporkan AA atas perkara penipuan pada 20 Januari 2017 sesuai dengan nomor Surat tanda pelaporan Nomor : LP/129/I/ 2017/SU/RES -LBHl.

H.Damri Harahap kemudian menceritakan kasusnya. Kasus ini berawal dari Abdollah Ali (50) bersama istri mendatangi rumahnya di Teluk Panji. Ia memohon untuk meminjam uang.

“Setelah berulang kali datang ke rumah, akhirnya pada 10 Februari 2015 saya pinjamkan Rp150 juta, karena kurang dia pinjam lagi Rp20 juta 27 April 2015 lengkap dengan bukti penerimaan uang,” kata Damri.

BACA JUGA  Penjual Nomor Togel Ditangkap Polisi

Namun setelah waktunya, AA tidak mengembalikan uang tersebut. Berulangkali ditagih, berulangkali juga ia ingkar. Semua surat pernyataan yang dibuatnya, tidak ada yang dipenuhi.

Damri pun melaporkannya ke polisi. Lagi-lagi AA yang bertugas di Polsekta Kotapinang ini minta waktu untuk menyelesaikannya.

“Saya sebenarnya tidak ingin kasus ini sampai ke meja hijau. Tapi karena ia tidak ada itikad baik dan terus mempermainkan saya, mau tidak mau saya melaporkannya,” kata Damri lagi.

Walaupun melaporkannya, Damri masih membuka kesempatan perdamaian dari AA. Namun itupun selalu diingkari AA.

“Saat pinjam ia begitu memelas, namun saat ditagih saat ditagih banyak sekali alasannya. Padahal sudah hampir 3 tahun waktu yang saya berikan,” tandas Damri.

Terakhir, AA berjanji akan melunasinya pada 12/12/2019, tapi itupun tidak terbukti. AA bahkan ingin membuat perjanjian baru dengan janji akan mencicil mulai April 2020.

BACA JUGA  Polisi Gadungan Bawa Pistol Ditembak Polisi Asli

“Saya tentu saja menolak, sudah cukup kesabaran saya. Karena itu saya minta polisi segera melanjutkan kasus yang laporkan,” ujarnya lagi.

Ironisnya, meski AA sudah mempermainkannya, AA lantang mengatakan pada orang-orang tidak tersentuh hukum karena ia seorang polisi.

AA sendiri saat ini sulit ditemui baik di Polsekta Kotapinang maupun tempatnya bertugas di kantor BNI Kotapinang. Begitupun telepon selularnya selalu tidak aktif.

Atas hal ini, Damri akan melaporkan lambannya penanganan kasusnya di Polres Labuhanbatu ke Polda Sumut. Ia juga melaporkan hal ini ke Ombudsman Sumatera Utara atas lambannya kinerja Polres Labuhanbatu.

“Awal tahun depan perkara ini akan saya bawa ke tingkat provinsi, ke Polda dan Ombudsman. Saya ingin mendapatkan keadilan. Jangan karena ia polisi, ia bisa mempermainkan masyarakat biasa,” tandasnya lagi.

Ia sangat berharap Kapoldasu yang baru Irjen Pol Martuani Sormin akan merespon kasusnya karena ini menyangkut nama baik polisi yang dicemarkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

BACA JUGA  Patroli Gabungan Tiga Pilar, Polres Labuhanbatu Dukung Pemilu Damai

“Saya berharap dan meminta kepada direktur Propam Poldasu dan Kapolda Sumatera Utara yang baru ini dapat membantu dan menolong saya terkait pengaduan yang saya laporkan di Polres Labuhanbatu. Saya yakin masih ada keadilan disana,”katanya. (sulaiman malaka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru