Aniaya Pengemis Penyandang Disabilitas, 2 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

2 pelaku penganiayaan dan perampasan uang Rp210 ribu terhadap pengemis disabilitas berinisial RJP (16) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan dan AR (18) alias Raja warga Jalan Maluku Gang Safari Kelurahan Bantan Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Aksi kedua pelaku pun terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Senin (23/10/2023).

BACA JUGA  Puluhan Pelaku Premanisme Dijaring Jajaran Polda Jatim

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada sejumlah wartawan mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial MH (47) asal Kabupaten Tapanuli Utara itu sedang tidur di depan sebuah toko roti di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku yang datang lalu merampas uang korban. Namun MH berusaha mempertahankan uangnya hingga akhirnya dianiaya kedua pelaku.

“Korban dipukul dan ditendang pelaku karena mempertahankan uangnya. Namun kedua pelaku berhasil mengambil 210 ribu rupiah,”ungkap Yogen,Senin (23/010/2023).

BACA JUGA  Pengedar Sabu Jaringan Lapas Langkat Diringkus Polres Tanjungbalai

Lanjutnya,selain mengemis korban juga kadang membantu orang berdagang dan mengumpulkan barang bekas.

Pihak kepolisian juga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dia sudah kita bawa untuk mendapat pengobatan dan saat ini dititipkan di sebuah rumah singgah,”ucapnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joe)

BACA JUGA  Aniaya Pakai Pisau, Anggi Ditangkap Polsek Beringin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru