Pengedar Sabu Jaringan Lapas Langkat Diringkus Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap sindikat jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kali ini, polisi berhasil menangkap salah seorang pemainnya.

Dapot Panjaitan alias Dapot (39)
tak dapat berkutik begitu ditangkap.Dia ditangkap setelah rumahnya kena grebek.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (2/9/2021) tersangka ditangkap di Jalan
Mesjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  3 Pemain Sabu dan Ganja Kena Grebek Polis

“Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Saat rumahnya digrebek, tersangka berada didalam kamar sedang memasukan bungkusan plastik klip transparan berisi sabu kedalam kaleng roti merk Hatari.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang totalnya 21 paket sabu seberat 16,09 gram,” katanya.

Selain itu, personil juga menyita
barang bukti lain masing- masing 4 bal plastik klip transparan, 2 timbangan digital, ponsel merk Nokia warna biru, kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga sabu dan uang tunai Rp315.000.

BACA JUGA  Edarkan Ganja Sintesis, Dua Kurir Asal Bekasi Diciduk Polisi Surabaya

“Tersangka mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Lapas Langkat,” kata Ahmad Dahlan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Eko)

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu dari Kebunan Sawit

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!