Padang Lawas, TRIBRATA TV
Irigasi Balakka Sitongkon yang sudah lama jebol tepatnya di Desa Huta Ibus, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas disinyalir luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera,
Padahal irigasi ini selain untuk areal pertanian dan perikanan, bahkan 11 desa di Kecamatan Lubuk Barumun mempergunakannya untuk mendapatkan kebutuhan air untuk MCK.
Namun setelah jebolnya irigasi ini dampaknya masyarakat sekitar Desa Pasar Latong, ikut kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan harian.
Melihat keluh kesah masyarakat atas kesulitan air dan gagalnya musim tanam, Pemerintah Kecamatan Lubuk Barumun berkaloborasi dengan Pemda, Polres Palas, Danramil 08/Brm dan masyarakat bergotong royong pembuatan tanggul di lokasi irigasi yang jebol.
Atas kerja sama yang baik, Rabu (24/9/2025) personil Polres Padang Lawas (Palas) dan TNI dari Koramil 08 Barumun bersama masyarakat akhirnya bergotong royong membuat tanggul memperbaiki saluran irigasi Balakka Sitokkon yang jebol.
Pantauan awak media, dalam Gotroy, Asisten II Pemkab Palas Marza Zennova, Danramil 08/Brm Kapten Inf Anahar Jusar, Kapolsek Barumun Iptu Golprit Siregar, Camat Lubuk Barumun RH Adday Robi Harahap ikut berjibaku bersama warga isi goni untuk pembuatan tanggul.
Camat Lubuk Barumun RH Adday Robi Harahap mengatakan, Terima kasih kepada Pemda, TNI, Polri dan warga atas terlaksananya Gotroy pembuatan tanggul ini.
“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat kecamatan Lubuk Barumun akhirnya jebolnya saluran irigasi Balakka Sitokkon bisa ditanggulangi sementara,” ucap Camat.
Ditempat terpisah ditemui Ketua Gapoktan Lubuk Barumun Putra H. Hasibuan mengatakan, berterimakasih sekaligus bersyukur atas kerjasama semua pihak akhirnya saluran irigasi yang jebol itu bisa ditanggulangi dan pengairan lahan persawahan saat ini sudah mulai mengalir. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









