Hasil Otopsi Jasad Cokna, RSHAM: Mati Lemas, Pengacara: Banyak Keganjilan

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pihak RS H. Adam Malik Medan akhirnya mengumumkan hasil otopsi kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km.10,5, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (23/9/2020).

Managamen Rumah Sakit H Adam Malik Medan meminta maaf kepada semua pihak karena hasil otopsi sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat dan keluarga korban.

dr Hasan Petrus spesial forensik menyampaikan sebelum korban ditangani pihak RS Adam Malik terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak keluarga sehingga diputuskan diotopsi oleh RS H Adam Malik karena keluarga kurang percaya dengan RS Bhayangkara dan lebih percaya dengan RS H. Adam Malik.

Hasan mengatakan pada tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 17:00 wib RS H Adam Malik melakukan pemeriksaan kepada korban bagian luar dan dalam dan menemukan ada kekerasan pada korban, dan pemeriksaan otopsinya juga ditemukan adanya tanda kematian karena lemas.

“Hasil otopsi kita memang menemukan adanya kekerasan disekitar tubuh dan kita menemukan adanya tanda-tanda mati lemas,” ujar dr Hasan Petrus.

Sehingga pada waktu itu pihaknya membutuhkan pemeriksaan tambahan dalam hal ini pihaknya mengambil sampel beberapa organ tubuh korban untuk pemeriksaan fartologi, anatomi serta pengambilan isi lambung dan darah untuk pemeriksaan fartologi atau keracunan.

BACA JUGA  Faisal Tewas Diduga Dikeroyok Kelompok Pembabat Hutan Lampantee Aceh Besar

Masih menurut dr Hasan, ditemukan adanya kekerasan di beberapa bagian tubuh korban, tetapi kekerasan yang ditemukan bukan sebagai sebab kematian dan pada korban tersebut juga ditemukan dari hasil fartalogi anatomi adanya penyakit pada paru-paru dan penyakit lever yang sudah lama diderita korban.

Terpisah, Pengacara korban Daniel Simbolon mengemukakan kepada TRIBRATA TV bahwa konferensi pers yang digelar di Polda Sumatera Utara terkait hasil otopsi meninggalnya Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang dikeluarkan RS H Adam Malik menurutnya sangatlah aneh dan banyak keganjilan. Menurutnya dokter Rumah Sakit H Adam Malik mengumumkan hasil otopsi sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia mencontohkan seperti masalah riwayat penyakit korban yang ada didalam tubuhnya.

Pasalnya, dari awal ia sudah melakukan investigasi kepada orang tua korban terkait ada tidaknya penyakit sebelumnya didalam tubuh Cokna dan orangtuanya menyatakan sejak lahir hingga semasa hidupnya tidak pernah mengeluh sakit atau menunjukkan tanda-tanda sakit seperti penyakit asma, sesak, paru-paru, dan liver seperti yang disebutkan dokter.

“Jadi menurut kami ini sangat aneh, kenapa setelah mati bisa begitu banyak penyakit yang diderita korban, dan terkait masalah luka-luka memar, lebam dan darah yang keluar dari mulut Cokna, kenapa dokter mengatakan itu hanya luka-luka biasa dan luka lama, Apa ini tidak aneh,” ucapnya via seluler.

BACA JUGA  ​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Daniel juga heran kenapa sesederhana dan semudah itu seorang dokter otopsi menganalisa dan membuat pernyataan seperti itu, dan tidak secara detail dokter menjelaskan apa penyebab luka-luka apakah karena ada benturan, pukulan atau karena benda tumpul dan kapan luka-luka itu muncul.

“Karena sepengetahuan kami tindakan otopsi itu dilakukan secara menyeluruh, baik luka-luka tanda kekerasan yang terlihat di luar tubuh mayat dan tanda-tanda kekerasan atau keadaan lain yang terdapat dalam tubuh mayat secara detail dan secara menyeluruh,” tambahnya.

Selanjutnya, keluarga Cokna juga bertanya-tanya cairan yang terdapat dalam tubuh korban, yaitu cairan yang mengandung ampetamin unsur yang terdapat dalam narkoba.

“Kenapa seakan-akan yang dimunculkan hanya hal-hal terburuk dari korban, apakah supaya masyarakat menilai dan melihat bahwa korban adalah seorang penjahat narkoba yang layak mati,” tegas Daniel.

Lebih ironi lagi, lanjut Daniel, ketika ada wartawan bertanya mengenai luka-luka yang terdapat disekujur tubuh korban, dan dokter mengatakan dengan ringannya itu hanya luka ringan dan biasa saja.

“Apa bisa sesimpel itu penjelasan seorang dokter forensik, dan untuk itu kami menganggap ini ada yang ganjil,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Cokna ditangkap setelah rekannya berinisial THF ditangkap lebih awal pada Kamis, 10 September 2020, THF yang juga polisi ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Sabu

Dari THF yang bertugas di Polda Sumut ini diamankan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ekstasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merek Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta.

Atas penangkapan THF, kepolisian melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna (28) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Vivo.

Namun setelah ditangkap dia kejang-kejang dan petugas membawa Cokna ke rumah sakit dan setelah beberapa saat dia meninggal dunia. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru