Berhentikan Kadus, Diduga Kades Tandam Hulu II, Kangkangi Peraturan Kemendagri

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polemik pemberhentian perangkat desa secara sepihak seperti Kepala lingkungan (kepling), Kepala Dusun (Kadus) masih kerap terjadi di beberapa daerah khususnya di Sumatera Utara, olehnya Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan surat resmi tanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Karena meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga sering mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, membuat Mendagri turun tangan hingga berkirim surat kepada penyelenggara pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah Darwin Zein melayangkan surat perihal pembinaan dan pengawasan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Sesa kepada Camat Hamparan Perak.

Pasalnya, Kepala Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Abdul Hakim diduga telah mengangkangi peraturan Mendagri yang memberhentikan seorang Perangkat Desa / Kadus IV Jalan Inpres, Haryanto tanpa mengindahkan peraturan baru-baru ini.

BACA JUGA  Rumah Semi Permanen Terbakar di Tanjung Morawa

Dalam suratnya Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein telah memerintahkan lewat surat kepada Camat Hamparan Perak, Eko Sahfriadi untuk memfasilitasi, klarifikasi atau memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim dengan Perangkat Desa / Kadus IV Haryanto dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu 7 hari kerja kepada Bupati Deli Serdang c.q Kepala Dinas PMD.

Dikonfimasi Kadus IV Haryanto mengatakan dirinya keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukum. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa Abdul Hakim.

Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dirinya.

“Saya meminta kepada Camat agar di klarifikasi dan mediasi lagi kepada kepala Desa untuk meminta kejelasannya, kenapa kepala desa bermain seperti itu,” ujarnya, Senin (17/8/2020).

BACA JUGA  Polrestabes Medan Kumpulkan Alat Bukti, Kasus Pengrusakan Lahan di Kutalimbaru

Terpisah, Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim mengemukakan alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018, dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT.MM.

“Karena dia terikat di perusahaan, jadi saya berhentikan, itu salah satu alasannya,” ujarnya.

Disaat wawancara dengan awak media, Abdul Hakim sempat terlontarkan kalimat yang tidak elok, yang katanya pers banyak yang mengeributi permasalahan terkait pemberhentian kadus IV tersebut.

“Banyak sekali kurasa orang pers ini yang meributi masalah ini,” katanya, Jumat (21/8/2020).

Secara terpisah, Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi disinggung mengenai surat dari Bupati DS terkait memfasilitasi dan memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II dengan Kadus IV mengatakan belum bisa menjawabnya dan akan dijawab setelah dipelajari terlebih dahulu.

BACA JUGA  Video: HUT RI, Ormas Kepemudaan Berbagi Sembako

“Paling lambat Senin kami jelaskan Pak,” katanya, Minggu (23/8/2020), yang menjawab melalui WhatApp setelah dikonfirmasi berulang-ulang.

Lanjut Haryanto, banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta atas pemberhentian dirinya oleh Kades Tandam Hulu II, serta alasan pemberhentiannya hanya dibuat-buat saja oleh Kadesnya.

“Jika alasan Kades memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain mestinya juga diberhentikan,” ujarnya.(B.Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru