Polrestabes Medan Kumpulkan Alat Bukti, Kasus Pengrusakan Lahan di Kutalimbaru

- Editorial Team

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Penyidik Polrestabes Medan mulai mengumpulkan alat bukti terkait pengrusakan dan pembakaran lahan seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar yang dilaporkan pada Senin (13/5/2024) lalu.

Diketahui, lahan seluas 4,5 hektar milik ahli waris Dolatta Gurusinga tersebut, diduga telah dirusak serta dibakar oleh Dana Ginting bersama kelompoknya 6 orang di Dusun Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Peristiwa tragis itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti LP nomor: STTLP/B/1375/V/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

“Benar, kami sudah dipanggil penyidik dan menyerahkan alat-alat bukti berupa surat dokumen kepemilikan lahan untuk diteliti polisi. Mau dicek dan diteliti dulu,” kata Dolatta Gurusinga didampingi Darwin Tarigan saat ditemui di Polrestabes Medan, Jumat (7/6/2024).

Dia berujar, saksi-saksi dalam perkara juga segera diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Saksi lain akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami koordinasi dengan penyidik,” kata Darwin.

Peristiwa pengrusakan, imbuh Darwin, berawal pada Sabtu (4/5/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, korban melihat gubuk yang terbuat dari bambu beratap rumbia sudah dibakar habis.

Korban sempat mengadukan peristiwa itu ke Polsek Kutalimbaru. Besok harinya Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB petugas Polsek Kutalimbaru bersama korban mendatangi lokasi kejadian untuk pengecekan TKP.

BACA JUGA  Pria Bercelana Abu Abu Ditemukan Tak Bernyawa di Batangkuis

“Saat kami bersama polisi tiba di lokasi terlihat tanaman diatas lahan seluas 4,5 hektar sudah ditebangi. Ada pohon sawit, pohon pisang, pepaya dan jeruk, semua rata dengan tanah,” kata Darwin.

Dia menyebutkan, pihaknya sangat dirugikan dengan pengrusakan dan mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar. Ia berharap agar Polrestabes Medan benar-benar serius mengusut peristiwa tindak pidana itu dan menangkap pelakunya.

“Kami memohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera memproses laporan kami dan menangkap para pelaku. Apa maksud dan tujuan pengrusakan tanaman diatas lahan itu, harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Darwin.

Lanjutnya, sejak peristiwa terjadi, korban merasa ketakutan dan trauma jika hendak pergi ke ladang. Rasa takut itu muncul lantaran terduga pelaku bisa saja melakukan penyerangan jauh lebih berbahaya yang dapat mengancam jiwa korban atau ahli waris.

Bahkan, korban juga tak pernah lagi melihat lahan miliknya tersebut. “Tidak pernah lagi kami melihat lahan atau tanaman itu karena takut dan trauma yang mendalam,” katanya.

Dikatakannya, lahan seluas 4,5 hektar merupakan milik ahli waris Alm Mistar Gurusinga yang dibeli dari Alm Naman Sagala dengan bukti surat pernyataan hak atas tanah dengan cara ganti rugi pada tahun 2008 silam. Surat ini dikeluarkan dan diketahui oleh Kepala Desa Suka Dame saat itu.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Putuskan Aliran Listrik di Kawasan Jalan Jermal 15

Namun, katanya, saat ini lahan seluas 4,5 hektar tersebut malah dikuasai pihak lain yang tidak dikenal ahli waris Alm Mistar Gurusinga, sebab, lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun.

Disebutkan, dulu lahan ini dibeli dari Alm Naman Sagala oleh Alm Mistar Gurusinga. Setelah dibeli, beberapa tahun kemudian Mistar meminjam uang dari Paten Sinuhaji dan sebagai jaminan Mistar menyerahkan surat tanah (asli) kepada Paten, dan hanya surat foto copy yang disimpan Mistar sebagai bukti pemilik sah, dan saat ini dipegang ahli waris selaku pemilik sah lahan tersebut.

Lebih lanjut, selang beberapa tahun ada yang membeli tanah itu menggunakan surat yang lain diduga telah dirubah tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu Alm Mistar Gurusinga, dengan atas nama surat Paten Sinuhaji.

“Dirombaknya surat tanah yang dititipkan Mistar Gurusinga dengan atas nama Paten Sinuhaji yang diketahui Kepala Desa saat itu. Surat ini diduga dirubah oleh Naman Sagala dan Paten Sinuhaji serta menghilangkan nama Mistar,” kata Darwin.

BACA JUGA  Terobos Palang, Mobil Box L300 Penyok Disambar Kereta Api

Setelah itu, tanah ini dijual Paten Sinuhaji kepada Ponten Sinulingga. Olehnya, saat ini lahan tersebut dikuasai Ponten hingga terjadi pengrusakan tanaman hingga berujung buat laporan ke Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Ponten Sinulingga (yang membeli tanah dari Paten Sinuhaji) tidak ada hubungan keluarga dengan Mistar dan tidak dikenalnya, tetapi tiba-tiba tanahnya telah dikuasai pihak lain (Ponten).

Ditegaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik Mistar Gurusinga (ahli waris) dan pengadilan pun telah memutuskan secara inkrah yang sudah benar serta memiliki kekuatan hukum tetap.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!