Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38) warga lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
Pasalnya panglima lajang tua (Panglatu) tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis daun Ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Dari penggrebekan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sebatang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, 2 amplop kecil yang berisikan daun ganja kering,6 helai kertas tik tak, sebungkus rokok dan uang tunai Rp15.000.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/8/2020) membenarkan penggrebekan tersebut atas laporan masyarakat. “Kita tindak lanjuti melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja,” katanya.
Tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai, yang dikenakan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









