Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 6 pelaku narkoba dari sejumlah tempat berbeda dalam sebuah operasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Sejumlah barang bukti berupa bungkusan besar berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil disia. Belum diketahui pasti jumlahnya, namun diduga berat Sabu hingga beberapa kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
Keenam pelaku masing-masing H (38) warga Jalan Swadaya Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, ESS (32) warga Jalan Pelajar Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kota Pekanbaru, Riau, DI (43) warga Jalan SMA KM 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, AS (42) warga Jalan Raya KM 4 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, I (63) warga Jalan Hasanudin Gg Amaliah Kelurahan Perintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan RM (22) warga Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas. Informasinya sebuah mobil Honda Jazz BM 1608 ZN akan membawa narkotika jenis Sabu di sekitar pelabuhan tikus Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Edi Munawar langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan membagi beberapa tim di sekitaran lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi tim berpencar dan tak lama kemudian melihat ada mobil Jazz memasuki pelabuhan tikus Lubuk Muda dan berhenti di pinggiran pelabuhan. Tim yang memantau melihat seorang lelaki turun ke kapal sambil mengangkut goni yang dimasukkan ke dalam mobil Jazz.
Segera saja tim mengepung dan menangkap pelaku H dan ESS bersamaan dengan mengamankan bungkusan diduga narkotika jenis Sabu dan jenis pil Ekstasi.
Tim pun melakukan pengembangan menuju Perawang Kabupaten Siak. Dengan undercover menyerahkan shabu itu kepada DI dan AS di toilet SPBU KM 5 Perawang. Keduanya pun langsung ditangkap.
Dari interogasi diketahui DI akan mengantarkan barang haram itu kepada tersangka I di Jalan Jenderal Sudirman Gg Amaliah Kelurahan Perintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. FI mengaku diperintah B yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan pil Ekstasi ke tersangka I.
Polisi kembali melakukan undercover hingga akhirnya berhasil menangkap I. Tersangka I pun ‘bernyanyi’ kalau ia akan mengantar dua bungkus Sabu kepada tersangka RM di KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Begitu melihat kedatangan RM yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BM 4036 ZAO, tim undercover segera menangkapnya.
Kini keenam tersangka bersama barang bukti, 12 bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam plastik warna hitam yang dimasukkan kedalam tas berwarna biru dan orange dan dimasukkan ke dalam karung goni berwarna putih, sebungkus besar diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dan sejumlah barang bukti lain diamankan di Polda Riau.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








