Polisi Tegaskan Tersangka Penggelapan Bisnis Kratom Berlanjut ke Meja Hijau

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menegaskan kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan tersangka SA alias Asun dengan pelapor Sy. Muhammad Raffi Sanubari tetap akan lanjut ke persidangan.

“Pemberkasan perkara sedang dilengkapi dan akan diserahkan ke kejaksaan barang bukti dan tersangkanya”, ungkap Tri menjawab media ini, Rabu (23/08/2023).

Sebagaimana diketahui Sy Muhammaf Raffi Sanubari atau biasa disapa Raffi melaporkan rekan kerjanya SA warga Jalan Husin Hamzah Komplek Batara Indah Pontianak atas penipuan atau penggelapan pada 27 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA  Soal Proyek Drainase, Dua Dinas di Kalbar Saling Lempar Tanggungjawab

Raffi merasa dirugikan karena kerjasama bisnis Kratom (daun yang menjadi obat herbal) tak ditepati SA. Sementara uang pembayaran Kratom sudah diambilnya, dan sebaliknya barangnya tidak ada.

Raffi mengungkapkan SA merupakan rekan bisnis Kratom yang baru dikenalnya lewat rekan S.

Dalam pertemuan pertama SA mengakui memiliki 10 ton Kratom di Landak. Raffi menyatakan minatnya untuk membeli Kratom milik SA. Namun SA minta dibayar didepan.

Maka dengan kesepakatan, Raffi pun mengangsur pembayaran 10 ton Kratom dengan harga totalnya sebesar Rp198 juta.

Pembayaran dilakukan dengan beberapa tahap baik langsung ke SA dengan kuitansi bermaterai, maupun lewat transfer rekening istrinya Mislawati sesuai permintaan SA.

BACA JUGA  Personil Polsek Air Besar Rutin Diturunkan Jaga Kamtibmas Saat Sholat Tarawih

Dari data yang dihimpun, pembayaran dilakukan beberapa tahap hingga akhirnya lunas.

“Namun barang berupa Kratom 10 ton yang dijanjikan tak kunjung datang. Karena tak ada itikad baik, maka saya buat laporan polisi”, ungkap Raffi.

SA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak. SA dikenakan pasal 376 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Raffi dalam keterangan persnys kepada awak media minta agar pelakunya SA ditahan kembali dan diajukan kepersidangan secepatnya. “Saya minta keadilan ditegakkan”, pungkasnya. (Sy Muhsin)

BACA JUGA  Bank Kalbar Tak Pernah Hadir, Ketua DPRD Pontianak: Ini Urgent

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB