Motif Penganiayaan Jurnalis di Labuhanbatu Karena Berita Pembuangan Sampah

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Motif penganiayaan wartawan di Labuhanbatu ternyata soal pemberitaan pembuangan sampah yang ditampilkan korban di facebook pada 8 Agustus lalu.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022) sore.

Menurutnya penganiayaan pada Abi Pasaribu, wartawan matatelinga.com yang terjadi pada hari Jum’at 19 Agustus 2022 itu dilakukan oleh tujuh pelaku.

Ketujuh pelaku itu masing-masing Aan Hasibuan, Anjar Darman Ritonga, Dodi Syahputra, Azwar Dalimunte, Ahmad Mujakkir, Babang Dalimunte, dan Aan Dalimunte.

BACA JUGA  Sakit Hati Motif Satu Keluarga Aniaya Warga Simalungun di Tanjungbalai

Dalam konferensi pers juga turut dihadirkan barang bukti berupa balok, sepeda motor Vario, Beat pop, Honda Supra x, helm warna hitam, masker, dan pakaian para pelaku saat melakukan aksinya.

“Sejauh ini motif dari para pelaku hanya karena tidak terima atas tindakan korban Abi Pasaribu terkait pemberitaan yang dimuat korban beberapa waktu lalu di media sosial Facebook terkait pemberitaan masalah pembuangan sampah,” ujarnya.

BACA JUGA  12 Kali Beraksi, Dua Pejambret Ditangkap Polisi

Sementara itu aktivis LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang juga Sekjen Bravo Lima, Muhammad Alfin mengatakan perbuatan para pelaku tidak dibenarkan terlepas apapun motifnya.

“Terimakasih kepada Polres Labuhanbatu yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini,” tuturnya. (Doni Syahputra)

BACA JUGA  Nyaru Sebagai Pembeli, Pengecer Sabu Gol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB