Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pusara Pejuang Tebing Tinggi di kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara usai divonis majelis hakim, Selasa (24/8/2021).
Penahanan Pardamean Siregar dilakukan setelah hakim yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya 5 tahun penjara atas tuduhan korupsi dana pengadaan buku pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dinas yang dipimpinannya senilai Rp2,3 miliar.
Pardamean yang memakai rompi orange didampingi kuasa hukum Muhammad Abdi SH memasuki rutan kota Tebingtinggi.(Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








