Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadis Pendidikan Divonis Lima Tahun

- Editorial Team

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pusara Pejuang Tebing Tinggi di kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara usai divonis majelis hakim, Selasa (24/8/2021).

Penahanan Pardamean Siregar dilakukan setelah hakim yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya 5 tahun penjara atas tuduhan korupsi dana pengadaan buku pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dinas yang dipimpinannya senilai Rp2,3 miliar.

BACA JUGA  Limbah Beracun PKS Kebun Pabatu Diduga Dibuang Sembarangan

Pardamean yang memakai rompi orange didampingi kuasa hukum Muhammad Abdi SH memasuki rutan kota Tebingtinggi.(Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Kebun Gunung Manako Sergai Gelar Pertemuan dengan Media dan LSM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB