Pastikan Patuhi Prokes, Kapolsek Sipispis Pantau Pembagian BST

- Editorial Team

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Sebanyak 2.105 warga dari 20 desa se Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap lima dan enam, Sabtu (24/7/2021).

Penyaluran bantuan itu dibagi tiga titik lokasi. Pertama di halaman Pajak Pekan Kecamatan Sipispis, kedua di Balai Desa Buluh Duri dan ketiga di Balai Pertemuan Kecamatan Sipispis.

Saat penyaluran bantuan tersebut, Kapolsek Sipispis AKP Saefullah turun memantau kegiatan sekaligus ingin memastikan tidak ada warga yang melanggar prokes.

BACA JUGA  Pusri Kembangkan "Emas Hijau" Tebat Benawa Lewat Community Forest

“Saya bersama anggota akan terus disini memantau sampai penyaluran bantuan berakhir,” ujarnya.

AKP Saefullah juga menambahkan penyaluran bantuan sosial ini harus benar-benar menjalan 3 M. “Untuk itu saya sudah perintahkan anggota untuk benar-benar mengawasi dan menegur warga kalau ada yang tidak patuh pada aturan kesehatan. Kita tidak ingin ada klaster baru akibat kegiatan ini,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Beri Bantuan Bagi Korban Banjir di Batu Bara

Ia ingin memastikan warga yang menerima bantuan harus mematuhi protokol kesehatan sehingga warga penerima bantuan aman dari penularan covid-19.

Dari pantauan TRIBRATA TV dilapangan kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada warga memang menerapkan prosedur kesehatan. Terlihat petugas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi ikut melakukan pembatasan pengamanan dengan cara buka tutup untuk menghindari kerumunan. (Hakim sitanggang)

—————————————

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan, Wabup Simeulue Minta Bantuan Pemerintah Dikelola dengan Baik

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru