Merangin, TRIBRATA TV
Keberadaan tambang batubara di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, yang disinyalir tanpa izin menghebohkan masyarakat. Juga menarik perhatian dari bebagai elemen, baik lembaga organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi mahasiswa.
Betapa tidak, kawasan tambang batubara ini diduga telah menyerobot Lahan Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT. Hijau Artha Nusa (HAN), yang menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di tiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.
Terkuak tambang batubara yang berlokasi di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu itu tidak mengantongi izin alias “ilegal”. Hal ini berdasarkan wawancara singkat Bupati Merangin H Mashuri usai mengikuti rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Senin sore (18/7/2022).
Bupati menjelaskan perusahaan batubara di Kabupaten Merangin tidak tercatat dalam administrasi kementerian.
“Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian, apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian, artinya batubara di Kabupaten Merangin itu masih ilegal,” tegas Bupati.
Terkait pesoalan izin ia menyebutkan, semuanya tidak ada kewenangan pemerntah daerah mengeluarkannya, namun sebagai tuan rumah harusnya ada sedikit kata pamit pada pemerintah setempat.
“Semua perizinan kan di pusat, karena undang-undang Minerba seperti itu, Namun seyogyanya kulonuwun lah,” pinta Bupati sambil menutup jendela mobil dinasnya. (fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








