Bupati Merangin Sebut Tambang Batubara yang Beroperasi “Ilegal”

- Editorial Team

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Keberadaan tambang batubara di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, yang disinyalir tanpa izin menghebohkan masyarakat. Juga menarik perhatian dari bebagai elemen, baik lembaga organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi mahasiswa.

Betapa tidak, kawasan tambang batubara ini diduga telah menyerobot Lahan Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT. Hijau Artha Nusa (HAN), yang menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di tiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Barang Inventaris Dikabarkan Dikuasai Mantan Anggota Dewan Merangin Jadi Temuan BPK 2024

Terkuak tambang batubara yang berlokasi di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu itu tidak mengantongi izin alias “ilegal”. Hal ini berdasarkan wawancara singkat Bupati Merangin H Mashuri usai mengikuti rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Senin sore (18/7/2022).

Bupati menjelaskan perusahaan batubara di Kabupaten Merangin tidak tercatat dalam administrasi kementerian.

“Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian, apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian, artinya batubara di Kabupaten Merangin itu masih ilegal,” tegas Bupati.

BACA JUGA  Aktivitas PETI Hancurkan Area SUTT di Merangin, Pelaku Manfaatkan Warga SAD

Terkait pesoalan izin ia menyebutkan, semuanya tidak ada kewenangan pemerntah daerah mengeluarkannya, namun sebagai tuan rumah harusnya ada sedikit kata pamit pada pemerintah setempat.

“Semua perizinan kan di pusat, karena undang-undang Minerba seperti itu, Namun seyogyanya kulonuwun lah,” pinta Bupati sambil menutup jendela mobil dinasnya. (fitri)

BACA JUGA  DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Tindak Tegas PETI Kotanopan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!