Bintan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Kepulauan Riau AKBP Tidar Wulung Dahono akan menindak tegas penambangan pasir ilegal di kabupaten Bintan.
Hal tersebut disampaikan kepada media ini, Minggu (24/7/2022).
AKBP Tidar Wulung Dahono mengaku harus berkordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan pertambangan.
Menurut Tidar, ada bagian-bagian tertentu yang harus dipertanyakan perihal keberadaan dan keilegalannya.
“Kami akan kordinasi untuk penertibannya. Seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya, secara sinergitas,” tegas Tidar.
Diketahui, aktivitas tambang pasir diduga ilegal masih beroperasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penambang pasir itu, melakukan kegiatannya secara kucing-kucingan dengan aparat keamanan. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








