Polisi Tangkap Buronan Spesialis Bongkar Rumah

- Editorial Team

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Warga Labuhan Ruku dan Tanjung Tiram sekitarnya sangat apresiasi kepada jajaran Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara dalam waktu dua hari terakhir berhasil membekuk pelaku curanmor dan tersangka spesialis maling rumah dengan modus mencongkel rumah korbannya.

Agusti alias Agus Lengkong (31) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, maling spesialis mencongkel dan merusak pintu rumah saat korban tertidur lelap akhirnya dibekuk Tim Buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak dari kediamannya, Selasa (23/07/2019) siang.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, Selasa (23/07/2019) malam melalui Whatsapp mengungkapkan tersangka sempat buron selama 9 bulan.

BACA JUGA  Viral, Perempuan Curi Isi Tas Jemaah Saat Shalat di Mesjid di Makassar

Pria bertato Agus Lengkong yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap berdasarkan penyidikan Tim Buser Polsek Labuhan Ruku sedang ‘pulang kampung’ dan diringkus saat lagi tidur – tiduran di gubuk petani yang berjarak 500 meter dari perkampungan di Dusun IV Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Begitu dipastikan bahwa orang yang dicurigai adalah DPO kasus pencurian dengan pemberatan, tim buser bergerak cepat dengan meringkus tersangka Agus Lengkong yang hanya pasrah karena sudah terkepung.

Namun saat diringkus tidak ditemukan benda milik korban yang dicuri tersangka 9 bulan silam.

Disebutkan AKP Selamat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP// X/ 2018/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tggl 09 Oktober 2018, tersangka Agus Lengkong telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Yenny Kusnilawati (40) seorang Ibu Rumah Tangga beralamat di Jln. Rahmatsyah Desa Lalang Tanjung Tiram, Batubara, 08 Oktober 2018 malam.

BACA JUGA  Gasak TV dan Tabung Gas, Pemuda ini Digelandang ke Mapolres Pinrang

Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan alat pencongkel. Setelah pintu rumah berhasil dirusak, tersangka mengambil 2 unit Handphone milik korban yakni OPPO A39 dan Samsung J ONE serta uang tunai sebesar Rp. 5.650.000.

Keesokan harinya korban Yenny Kusnilawati segera membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.

Ipda J Sitinjak mengatakan, tersangka Agus Lengkong sangat licin, sering berpindah – pindah tempat antar kabupaten.

BACA JUGA  Polres Gowa Tangkap Penadah 2 Ekor Kuda Curian

Ditambahkan AKP Selamat hingga saat ini tersangka sedang menjalani proses verbal di Polsek Labuhan Ruku. (Sholeh Pelka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB