Pinrang,TRIBRATA TV
Tim unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel menangkap Obe M (27), pelaku pencurian di rumah Diana Imelda (37). Pelaku berhasil menggondol sejumlah barang saat pemilik rumah sedang keluar.
Kasat Reskrim AKP Muhalis menjelaskan, Team Crime Fighters Unit Resmob yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Syahrir berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan kepada Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna Triananda untuk dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita menuturkan setiap laporan dari warga terkait gangguan Kamtibmas baik itu berupa tindak pidana curanmor, curat, curas, penganiayaan, dan juga judi kupon putih atau sabung ayam serta kejahatan lainnya segera ditindaklanjuti tanpa mengulur waktu.
“Agar para pelaku ini tidak bisa bergerak lebih jauh lagi untuk melarikan diri,” katanya, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Pelaku menggasak barang berharga berupa 1 unit TV merk Polytron 32 inci dan 2 buah Tabung Gas 3 Kg disaat rumah korban dalam keadaan kosong. (budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









