Gowa, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Polres Gowa menangkap penadah 2 ekor kuda curian dari rumahnya di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Senin, (23/6/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar menyampaikan pelaku berinisial BK alias Sallang (52). Penangkapan ini dipimpin Kanit Jatanras Aiptu M. Iskandar P.
Pencurian tersebut terjadi di Dusun Bangkala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa pada 23 Oktober 2023 dengan korban, H. Rahim (48).
Pelaku mengakui perbuatannya membeli dua ekor kuda dari hasil kejahatan dengan harga Rp22.500.000. Sementara itu, dua pelaku lainnya, inisial RN dan NP, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









