Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Editorial Team

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinag menangkap seorang pria berinisial DL (23) yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur pada hari Rabu (22/6/2022) kemarin di sebuah Ruko Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, ketika diinterogasi pelaku DL mengakui menyetubuhi korban berinisial R berumur 17 tahun.

“Saat diintrogasi, pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban,” terang AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (23/06/2022).

Menurut Awal,kejadian ini bermula saat korban menghubungi pelaku untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal pada Minggu (19/6/2022) lalu.

BACA JUGA  Ramadan, Satlantas Polresta Tanjungpinang Berbagi Nasi Kotak

Mendengar permintaan tersebut, pelaku menawarkan untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku, di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

“Kemudian pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan pakaian, namun hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk melakukan hubungan intim.

Lanjut kata Awal,kemudian esok harinya, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku kembali melakukan hal tersebut dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA  Dua Bulan Terakhir, 21 Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polrestabes Medan

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Awal.

“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar, “tutup Awal (M.HOLUL)

BACA JUGA  Gegara Remas Payudara, Pria ini Kena Jab Kiri dan Langsung Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru