Dua Bulan Terakhir, 21 Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polrestabes Medan

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/07/2022).

“Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli 2022, kasus pencabulan pada anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan 21 pelakunya sudah kita tangkap,”ujar AKP Madianta Ginting.

Ia menilai banyaknya kasus pencabulan anak dibawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua.

BACA JUGA  Bejat, Seorang Ayah di Taput Setubuhi Putri Kandungnya Berulang Kali

“Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.

Selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, ia menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.

“Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita adalah penerus bangsa dan negara,” imbaunya.

Menurutnya, pada umumnya pelaku pencabulan anak ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.

BACA JUGA  Setahun Diburu Ternyata Dua Pencuri Motor di Masjid Al Huda Cilacap Sudah Ditahan di Lapas Ciamis

“Perlu diketahui, pencabulan pada anak secara tegas dilarang dalam Undang – Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” tegasnya.

Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (zak)

BACA JUGA  Sebulan Diburu, Tahanan yang Lari Saat Berobat Kembali Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB