Jaksa Kembali Sita Asset Tersangka Mantan Direktur RS Arun

- Editorial Team

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin memimpin langsung penyitaan sejumlah aset harta benda milik H tersangka kasus korupsi Rumah Sakit PT. Arun seperti rumah mewah, ruko dan tanah di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Jumat (23/6/2023) kemarin.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kian serius mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, menyusul kembali disitanya sejumlah harta benda bergerak dan satu, rumah mewah istri kedua tersangka H, Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Sekira pukul 15:30 WIB, tim jaksa penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Saifuddin menyita sejumlah aset tersangka korupsi RS Arun di tiga lokasi.

Lokasi pertama, penyitaan dilakukan terhadap satu rumah mewah di komplek perumahaan mewah Asia Residen di Gampong Menasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  Kalapas Kelas IIB Langsa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Langsa

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH mengatakan satu rumah tersebut dibeli senilai Rp450 juta dengan sertifikat atas nama istri kedua tersangka berinisial BL.

Meski statusnya telah disita negara, namun atas pertimbangan kemanusiaan, keluarga istri kedua H masih dapat menghuni rumah tersebut.

Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas memasang plang disita negara dua rumah toko di kawasan pertokoan Cunda, Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Kupula, Gampong UteunKot, Kecamatan Muara Dua.

Lalu Saifuddin menyebutkan, ruko tersebut dibeli H atas nama dua anak laki-lakinya inisial Rf dan Yd. Dua toko yang berdempetan itu sebelumnya adalah dealer motor TVS lalu dibeli oleh H dijadikan sebagai tempat usaha bengkel pengelasan dengan nama Harco Las.

BACA JUGA  Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak

Sejumlah warga yang ikut menyaksikan penyitaan aset tersebut, menerangkan usaha bengkel las itu sempat beroperasi selama setahun kemudian tutup setelah kasus korupsi RS Arun mencuat ke publik.

Kemudian, di lokasi ketiga, satu aset berupa sebidang tanah di Jalan T Manyak, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lalu Saifuddin menjelaskan tanah tersebut dibeli H tahun 2022, dengan sertifikat atas nama anak perempuannya berinisial DA, yang berprofesi sebagai dokter.

“Hari ini kita menyita 4 aset tak bergerak dari tersangka H, berupa satu rumah, dua Ruko dan sebidang tanah. Penyitaan ini kita lakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak jaksa juga sudah menyita dua mobil dan dua unit sepeda motor dan uang dari tersangka H.

BACA JUGA  Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias

“Kami akan terus memburu aset-aset milik tersangka H yang diperoleh dari kasus sedang kita tangani saat ini. Seperti dua Ruko lain, satu diantaranya bengkel mobil Harco dibeli atas nama kedua anaknya. Sudah kita blokir, belum kita sita karena masih diperiksa mendalam,” paparnya. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB