Medan, TRIBRATA TV
Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) tetap ‘ngotot’ mengosongkan Gereja Oikoumene dengan dalih untuk merenovasi gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) yang berada di komplek perumahan dosen Jalan Dr. Sumarsono No 66, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Bahkan Rektor USU, melalui Wakil Rektor (Warek) Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar terkesan menekan pimpinan jemaat yaitu jika tidak mengosongkan gedung sampai tanggal 25 Mei 2025, maka pihak kampus akan mengambil langkah penertiban lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan rektorat USU melalui surat resminya bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026, tertanggal 21 Mei 2026, perihal Peringatan Kedua Pengosongan Gedung Chapel USU, ditujukan kepada Pimpinan Gereja Oikoumene USU, Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th, M.Div.
”Kami mengingatkan kembali agar saudara segera melaksanakan pengosongan ruangan dimaksud, paling lambat pada tanggal 25 Mei 2026, dengan tetap berkoordinasi bersama Pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus (PIWK) USU,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip TRIBRATA TV, Sabtu (23/5/2025).
Saking mendesaknya, rektorat USU bahkan tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang tengah berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan internal gereja, seperti mediasi yang berimbang dan beradab demi mencari serta memperoleh win win solution.
Pengosongan gereja yang seolah-olah dipaksakan itu, kini menimbulkan ragam persepsi negatif dan tanya tanya besar di tengah masyarakat, khususnya, pengurus gereja, para majelis, dan ratusan jemaat. Sebab, telah diminta sebelumnya agar tidak ada penutupan gereja, seperti yang terjadi pada 12 April 2026 lalu. Saat itu, gereja ditutup menggunakan seng, jemaat pun keberatan dan membongkar paksa.
Pengosongan gereja dengan dalih merenovasi, tidak membuat masyarakat percaya begitu saja, terutama bagi pimpinan gereja, para majelis dan jemaat. Karena ada dugaan kuat rencana itu hanya akal-akalan orang-orang tertentu. Pasalnya, sampai saat ini pihak gereja tidak pernah diberitahu atau sosialisasikan. Oleh karena itu, pimpinan gereja, majelis dan jemaat merasa terintimidasi dan terzolimi oleh kampus ternama itu.
Desakan pengosongan gereja sudah dua kali dilakukan pihak rektorat melalui surat resmi. Surat pertama nomor 11873/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 dilayangkan tanggal 11 Mei 2026. Puncaknya, pada Senin 18 Mei 2026, rektorat mengirimkan puluhan personil Satpam, lengkap dengan bambu panjang diujungnya terikat pisau arit untuk menurunkan spanduk. Kedatangan mereka mendapat perlawanan dari pengurus, majelis dan warga jemaat.
Gereja Tak Mengakui PIWK Baru, Dinilai Sebagai ‘Biang Kerok’ Masalah
Disisi lain, mengenai adanya kelompok oknum-oknum yang mengklaim sepihak sebagai Pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU yang di ketuai oleh RS serta pengurus lain berinisial TB, TS (oknum anggota DPRD Sumut), dan RM mulai terkuat secara pelan-pelan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum-oknum itu dulunya adalah pengurus, majelis atau penatua gereja, namun belakangan diketahui mereka tidak pernah lagi datang ke gereja, bahkan konon sudah ada yang pindah gereja.
Diduga keras “biang kerok” munculnya permasalahan di tubuh gereja tersebut, hingga membuat kampus USU “getol” untuk mengosongkan gereja akibat ulah oknum itu juga. Pihak gereja pun akan menuntut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap oknum-oknum yang dulu mengemban tugas semasa aktif sebagai pengurus.
Terkait kepengurusan PIWK Kampus USU yang mengklaim sebagai pengurus baru, seorang majelis mengungkapkan fakta yang mengagetkan publik. Dia yang masih aktif melayani mengaku tidak mengetahui bahkan tidak pernah diundang untuk dilibatkan dalam memilih pengurus PIWK baru. Sehingga POUK Gereja Oikoumene tidak mengakui kepengurusan tersebut.
”Kami tidak mengetahui dan tidak pernah di undang dalam pemilihan kepengurusan, karena menurut kami PIWK yang lama sudah tidak ada. Jadi kami majelis menolak pengurus PIWK yang sekarang ini,” ungkapnya.
Para pengurus majelis dan warga jemaat mengaku akan melawan ketidakadilan tersebut, karena pengosongan gereja dengan alasan yang belum disepakati dianggap sebagai tindakan kesewenang-wenangan.
Mengosongkan Gereja untuk Kepentingan Siapa, USU Tidak Boleh Sesuka Hati
Menyoal pengosongan gereja, Dedy Mauritz Simanjuntak, yang kini mendampingi jemaat POUK Gereja Oikoumene mengaku terkejut adanya surat kedua dari USU memerintahkan untuk pengosongan gereja dengan mengatasnamakan Wakil Rektor, Muhammad Anggia Muchtar.
Padahal, pihakmya sudah meminta supaya pengosongan tersebut dapat dihentikan serta diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang sedang berkonflik menyelesaikannya dan duduk bersama, tetapi USU tampaknya tidak perduli akan hal itu.
”Kenapa USU begitu mendesak untuk melakukan pengosongan ini. Pertanyaan kami adalah, renovasi itu untuk kepentingan siapa, untuk pengembangan kerohanian jemaat ataupun umat Kristen di lingkungan pendidikan USU. Apakah tindakan menggangu atau meningkatkan kerohanian umat, itu kan harus dijawab, untuk kepentingan siapa?,” pungkas Dedy geram.
Kemudian, kata dia, apakah jemaat ini pernah diminta persetujuannya, kenapa harus dilakukan pemaksaan, bukan berarti ketika USU memiliki kewenangan lalu bisa melakukan pengosongan sesuka hati.
”Perlu kami tegaskan persoalan ini tidak sesederhana itu, segala kewenangan atau segala sesuatu perlu dibuktikan apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait dengan kepemilikan aset ataupun tanah di gereja ini,” tegas Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara itu.
Soal Banjir dan akan Menampung 9 ribu Jemaat, Apa Mungkin?
Dedy Mauritz pun bertanya apa urgensi renovasi, bukankah masih ada gedung alternatif lain yang bisa digunakan untuk menampung mahasiswa dengan jumlah lebih besar. Sedangkan daya tampung gereja saat ini hanya 700 orang, lalu akan dikembangkan menjadi dua tingkat berkapasitas 9000 orang, apakah itu mungkin dilakukan.
”Apakah dengan luas ruas jalan yang kecil seperti itu, bisa dilakukan atau apakah tidak menimbulkan dampak lebih luas seperti kemacetan, sehingga mempengaruhi masyarakat,” pungkasnya lugas.
Lalu, imbuh Dedy, siapa yang membangunnya, sehingga USU begitu mendesak sekali untuk merenovasi, apakah dananya dari USU. “Kalau betul, kenapa tidak diberikan pemberitahuan secara resmi tentang RAB dan sumber dana segala macam itu, seperti yang dilakukan dalam proyek pemerintah,” ucapnya.
Soal banjir yang menjadi alasan untuk merenovasi, bencana banjir terjadi di seluruh kota Medan. Kemudian disatu sisi, pemerintah sudah membangun kolam retensi di USU yang harusnya ada pengaruh besar menyerap air yang mengakibatkan banjir lebih muda surut karena ada kolam retensi disana.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada USU, agar nama baik USU yang dibanggakan masyarakat Sumatera Utara meberikan kesempatan kepada pihak yang berselisih menyelesaikan persoalannya.
”Hentikan upaya pengosongan itu, karena ketika terjadi konflik dan gesekan fisik, pertanyaan kami siapa yang bertanggung jawab nanti, karena semua akan merembet ke mana-mana,” tegas dia.
Pihaknya juga akan menyambut baik bila ada upaya mediasi yang dilakukan, tapi mediasi yang berimbang yang diawasi oleh lembaga yang bertanggungjawab terkait dengan persoalan itu, sehingga mereka dapat menyampaikan data-data sesuai fakta sehingga memperoleh keputusan akhir dari persoalan yang ada saat ini.
Pimpinan Gereja Tepis Isu yang Tidak Benar
Sementara itu, Pimpinan POUK Gereja Oikoumene, Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th, M.Div, juga menanggapi adanya isu liar yang beredar, diduga sengaja dihembuskan orang tertentu menyebut tidak bersedia dirinya diganti sebagai pimpinan gereja.
Ia langsung menepis isu tersebut, dan menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Ia bersedia diganti asalkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, semua pihak termasuk pengurus lama harus terlebih dahulu membuat pertanggungjawaban keuangan gereja.
”Saya bersedia untuk diganti mengikuti prosedur yang ada dan jemaat dalam keadaan damai. Semua LPJ harus dipertanggung jawabkan,” ujar Pdt Gloria.
Sebelumnya, melalui proses panjang, rektorat USU pada tahun 1986 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. A.P. Parlindungan, S.H. resmi mengeluarkan SK penetapan lahan seluas 750² bagi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dengan status hak pakai masih berkekuatan hukum, diperuntukkan khusus aktivitas kerohanian.
Menurut jemaat konflik tersebut murni bermula dari masalah mandeknya regenerasi kepengurusan majelis yang mayoritas profesor pendiri dan kini telah berusia lanjut.
Niatnya untuk meregenerasi struktural pengurus harian tetapi justru berujung penolakan penahbisan oleh majelis yang lama.
Situasi kian meruncing ketika majelis baru secara sepihak membawa masalah ke ranah rektorat USU. Puncaknya, gereja ditutup paksa menggunakan seng dengan dalih renovasi dan revitalisasi meski tidak memiliki urgensi perbaikan gedung tersebut.
Pihak gereja menyoroti kejanggalan ada muncul Ketua PIWK baru tanpa melalui mekanisme AD/ART yang jelas, dan menegaskan legalitas pendeta yang sudah 20 tahun melayani di gereja sah melalui penugasan dari sinode asal maupun PGI. (Bon/red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









