‎Rektorat USU Dinilai Offside, Pengurus PIWK Diduga Cacat Prosedur

- Editorial Team

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Surat pengosongan tempat peribadatan umat Kristiani di gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene yang dikeluarkan oleh rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terus menjadi sorotan publik. Hal itu dipicu karena Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumelar berjanji akan turun ke Kota Medan dalam waktu dekat ini.

‎Tidak hanya itu, pemicu lainnya membuat situasi makin panas, setelah ditemukannya fakta-fakta hukum terkait kedudukan pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU, yang sejak semula paling getol untuk mengosongkan gereja ternyata diduga tidak sah secara prosedur.

‎Selain itu, banyak pihak menyesalkan kenapa sekaliber Kampus USU notabene dipenuhi para pakar, ilmuan dan akademisi tidak mampu menyelesaikan persoalan itu. Akibatnya, ditengah masyarakat muncul stikma negatif terhadap Universitas Sumatera Utara dalam menyelesaikan masalah umat beragama.

‎Selain itu, masyarakat pun justru mempertanyakan kapasitas rektorat USU dalam menangani masalah, dan mendesak agar rektorat tidak berpangku tangan, kemudian membiarkan masalah berlarut-larut. Hal itu disampaikan beberapa warga Kota Medan kepada media ini saat berbincang-bincang di sebuah kedai kopi di Jalan Setia Budi, Kota Medan.

‎”Apakah harus menunggu dulu terjadi gesekan di tengah masyarakat baru rektorat USU beniat untuk menyelesaikan masalah itu. Atau jangan-jangan polemik ini sengaja dibiarkan?,” kesal Pandapotan, Rabu (27/5/2026).

‎Disisi lain, tim hukum dari LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Egbert Jiwa Budiman, S.H., M.H, kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa tindakan dari rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan surat pengosongan Gereja Oikoumene USU hingga dua kali dianggap keputusan yang ‘offside’.

‎Hal itu disampaikan Egbert, bukan tanpa alasan, karena persoalan yang terjadi saat ini di tubuh POUK Gereja Oikoumene USU, merupakan permasalahan internal semata. Persoalan tersebut salah satu penyebab adanya dugaan penghianatan terhadap pimpinan gereja yang diduga dilakukan oknum majelis saat itu sedang aktif.

‎”Soal adanya usulan dari pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK), seharusnya PIWK menyelesaikan dulu baru dilakukan tindakan hukum,” ujar Egbert Jiwa Budiman, Selasa (26/5/2026).

‎Dia mengatakan keterlibatan antara kampus USU dengan Gereja Oikoumene sudah dianggap selesai ketika ada pemberian hak pakai, kecuali hak pakai itu telah selesai atau berakhir, sementara sampai saat ini hak pakai itu masih terus berlanjut.

‎”Kalau ada usulan renovasi atau revitalisasi dari PIWK, maka perlu diklarifikasi karena pihaknya memiliki bukti surat Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU dalam Pasal 2 menyatakan susunan pengurus periode hanya 5 tahun,” ujarnya.

‎Dalam susunan pengurus, kata dia, tertera sebagai Ketua Robert Sibarani, Wakil Ketua Timbul Sinaga, Sekretaris Ricard Marpaung, Wakil Sekretaris Melvin MG Barus, Bendaraha Diana Barus, Wakil Bendahara Prihatin Manullang dan Bidang-bidang pelayanan Pdt. Ansor D Sihotang.

‎Sedangkan masa jabatan dalam pasal 2 periodenya hanya 5 tahun dan ditandatangani Wakil Rektor 5 USU, Luhut Sihombing. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan anggaran dasar mana yang dilakukan dalam pengangkatan PIWK yang saat ini. Karena menurutnya pengangkatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK), dan ditandatangani oleh pejabat PIWK yang menjabat sebelumnya.

‎”Anggaran Dasar mana yang mengatur SK pengangkatan. Pengangkatan itu diatur di dalam Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh pejabat PIWK yang menjabat sebelumnya. Kita lihat bahwa ada Anggaran Dasar PIWK di tahun 2007 – 2011, akan kita buktikan itu jelas ditandatangani Ketua dan Sekretaris sebelumnya, susunannya pun lengkap,” kata dia.

‎Pengusulan untuk melakukan renovasi dan revitalisasi gedung, perlu diperhatikan secara konprehensif, karena melihat dengan legal standing dari pejabat PIWK yang mengusulkan renovasi dan revitalisasi itu, diduga legal standing PIWK tidak sah.

‎”Ini ada kejanggalan, kita menduga ada yang tidak sah, cacat formil prosedur dalam pengangkatannya karena berdasarkan Anggaran Dasar bukan berdasarkan Surat Keputusan. Apakah kebijakan itu sah?, Legal standingnya apakah sah atau tidak, ditanda tangani Wakil Rektor 5 dan bukan ditandatangi Ketua dan Sekretaris PIWK sebelumnya,” pungkasnya.

‎Pihaknya pun telah meneliti secara mendalam tentang surat pengosongan yang dikeluarkan oleh rektorat USU, dimana Pdt Gloria Balle malah disuruh harus berkoordinasi ke PIWK yang saat ini.

‎”Pertanyaan kami sekarang apakah keberadaan pengurus PIWK tersebut sah atau tidak, harus dibuktikan dulu legal standingnya,” ucapnya.

‎‎Diketahui, adapun alasan rektorat USU mengosongkan Gereja adalah untuk merenovasi gedung yang berada di Jalan Dr. Sumarsono No 66, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan akan dikosongkan tenggat waktu 25 Mei 2026.

‎Rektorat USU, melalui Wakil Rektor (Warek) Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar terkesan menekan pimpinan Gereja, yaitu jika tidak mengosongkan gedung sampai tanggal 25 Mei 2025, maka pihak kampus akan mengambil langkah penertiban lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Hal itu disampaikan rektorat USU melalui surat resminya bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026, tertanggal 21 Mei 2026, perihal Peringatan Kedua Pengosongan Gedung Chapel USU, ditujukan kepada Pimpinan Gereja Oikoumene USU, Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th, M.Div.

‎Saking mendesaknya, rektorat USU bahkan tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang tengah berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan internal gereja, seperti mediasi yang berimbang dan beradab demi mencari memperoleh win win solution.

BACA JUGA  21Tahun Menunggu, USU Diduga "Ingkar Janji" Berikan Kompensasi Lahan Kepada Masyarakat

Sementara, tenggat waktu 25 Mei 2026 yang sempat bikin heboh jemaat Gereja Oikoumene USU waswas akhirnya terlewati. Suasana di sekitar Komplek Perumahan Dosen itu sempat terasa waswas menanti eksekusi pengosongan paksa.

BACA JUGA  Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dimulai, Jokowi Letakan Batu Pertama

Hasil pantauan TRIBRATA TV Selasa (26/5/2026) dilokasi, alih-alih aparat gabungan turun tangan, ancaman penertiban itu justru anti klimaks di lapangan.

Ketegangan itu bermula dari selembar Surat Peringatan kedua nomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 tanggal 21 Mei. Dokumen yang diteken Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar itu bukan sekadar instruksi kosong.

Di atas kertas surat itu seakan menelanjangi posisi kampus dalam pusaran konflik rumah ibadah ini. Jika dibaca saksama, rektorat menyapa Pdt. Gloria I Balle semata-mata dengan sebutan ‘penghuni chapel’.

Pilihan kata ini seolah disengaja untuk mereduksi status sahnya sebagai pimpinan gereja yang eksistensinya telah diakui oleh PGI. Narasi ini juga selaras dengan pernyataan Humas USU sebelumnya yang enggan menyebut bangunan itu sebagai gereja dengan jemaat tetap.

‎Fakta yang jauh lebih menohok ada pada paragraf pertamanya. Rektorat terang-terangan menjadikan surat dari kepengurusan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU yang baru sebagai salah satu dasar pijakan pengosongan.

Nama Prof. Dr. Robert Sibarani, M.S pun nangkring di kolom tembusan sebagai Ketua PIWK. Surat ini jadi bukti autentik yang mengonfirmasi kecurigaan jemaat selama ini bahwa rektorat benar-benar mengakomodir kubu PIWK baru tersebut dan lebih memilih jalur eksekusi ketimbang repot-repot memediasi.

Melihat manuver administrasi ini, Majelis POUK Gereja Oikoumene USU, Lusiana Simbolon kembali bersuara keras merespons sikap rektorat tersebut.

‎“Kami, pengurus dan jemaat yang aktif selama ini sama sekali tidak mengakui keberadaan kepengurusan PIWK bentukan baru yang secara sepihak diakomodir pihak kampus. Pengurus itu dibentuk tanpa mekanisme yang transparan,” tegas Lusiana.

‎Ia memastikan seluruh majelis dan warga jemaat tidak akan gentar dengan surat peringatan itu.

‎“Kami berkomitmen akan terus bertahan menjaga rumah ibadah ini. Jemaat pantang mundur sampai pihak rektorat mau duduk bersama dan memberikan solusi adil yang tidak merampas hak ibadah kami,” tambahnya.

‎Balik lagi ke soal ancaman penertiban, surat rektorat itu memang sempat memantik sinyal bahaya akan pecahnya bentrokan. Instruksi pengosongan ini turut ditembuskan langsung kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, menyiratkan bahwa kampus siap menggunakan instrumen kekuatan di lapangan jika jemaat berani menolak pergi.

Namun realita pada hari H berkata lain, karena situasi terpantau relatif landai tanpa ada pengerahan aparat berskala besar seperti yang sempat dikhawatirkan.

“Ternyata yang datang cuma beberapa orang satpam kampus. Dia hanya mengambil foto-foto dokumentasi di area gereja, lalu langsung bergegas memutar balik meninggalkan lokasi,” ungkap salah seorang pengurus Gereja yang terus bersiaga di lapangan.

BACA JUGA  Proyek Revitalisasi SMAN 9 Takalar Diduga Bermasalah, Material Kayu Dicampur dan Tak Sesuai RAB

‎Jepretan kamera satpam itu memang sedikit meredakan ketegangan fisik sesaat, tapi bara api konflik masih jauh dari kata padam.

Karena publik kini menanti, akankah pihak rektorat USU turun gunung mengedepankan dialog kemanusiaan layaknya kaum intelektual, atau malah terus berlindung di balik tameng proyek renovasi demi menggusur jemaat.

Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU), Elmeida Effendy tidak bersedia menjawab lebih jauh terkait polemik yang saat ini terjadi di POUK Gereja Oikoumene USU.

Kepada wartawan, Elmeida Effendy tidak ‘berani’ menjawab pertanyaan menohok, bila terjadi gesekan atau kekerasan dalam upaya pengosongan Gereja Oikoumene tersebut siapa yang akan bertanggungjawab, apakah rektorat USU bertangggung jawab?.

‎Hingga saat ini, Elmeida Effendy tidak memberikan pernyataan dan lebih memilih bungkam. Hal tersebut dapat dimaklumi lantaran sebelumnya telah disampaikan bahwa tidak sesederhana itu untuk mengusir atau mengosongkan gereja yang sudah puluhan tahun berdiri melayani umat.

‎Pengosongan gereja yang seolah dipaksakan, kini menimbulkan ragam persepsi negatif dan tanya tanya besar di tengah masyarakat, khususnya, pengurus gereja, para majelis, dan ratusan jemaat. Sebab, telah diminta sebelumnya agar tidak ada penutupan gereja, seperti yang terjadi pada tanggal 10-11-12 April 2026 lalu.

Saat itu, gereja ditutup menggunakan seng dan digembok, ajaibnya saat penutupan juga dikawal oleh Security Universitas Sumatera Utara tengah malam. Warga jemaat keberatan dan membongkarnya kembali karena dinilai tidak manusiawi.

Pengosongan gereja dengan dalih renovasi diduga hanya akal-akalan dan tidak membuat masyarakat percaya begitu saja, terutama bagi pimpinan gereja, para majelis serta jemaat. Karena diduga kuat rencana itu hanya “akal bulus” segelintir orang tertentu. Pasalnya, sampai saat ini pihak gereja tidak pernah diberitahu atau sosialisasikan. Oleh karena itu, pimpinan gereja, majelis dan jemaat merasa terintimidasi dan terzolimi.

‎Desakan pengosongan gereja sudah dua kali dilakukan oleh rektorat USU melalui surat resmi. Surat pertama bernomor 11873/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 dilayangkan tanggal 11 Mei 2026. Kemudian Surat kedua tertanggal 21 Mei 2026. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Berita Terbaru