Medan, TRIBRATA TV
Viral video di media sosial (medsos) menunjukkan dua orang personel Satpam Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) berseragam lengkap, mendatangi gedung Gereja Oikoumene (Chapel USU), Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video berdurasi 53 detik itu, terdengar percakapan antara Satpam dan seorang pria diduga warga gereja. Pria tersebut sempat bertanya siapa yang menyuruh, apakah bernama Harun?, satpam menjawab tidak. Namun kuat dugaan kedua petugas diperintah oleh bagian Biro Aset dan komandan Satpam.
Terlihat, satpam itu mengendarai sepeda motor warna merah kombinasi hitam jenis Mio. Mereka ditemui seorang pria dewasa. Setelah tujuan kedatangannya dipertanyakan, keduanya pun langsung pergi.
Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk arogansi, bahkan terkesan memata-matai gereja karena menimbulkan keresahan bagi jemaat, sebab tindakan itu seolah tidak menghargai keputusan Rektor USU.
Olehnya, petugas itu diduga mengangkangi keputusan Rektor USU, Muryanto Amin, dimana ia membuka ruang dialog kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal gereja.
Diketahui, Rektor USU, Muryanto Amin telah bertemu langsung dengan tim Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, selaku mewakili majelis dan jemaat Gereja Oikoumene Chapel USU.
Pada Kamis (11/6/2026) lalu, MUKI Sumatera Utara bertatap muka dengan rektor USU. Dengan adanya pertemuan itu, seharusnya semua pihak pada jajaran kampus, terlebih Biro Aset dan Satpam wajib patuh terhadap titah pimpinan.
Namun, datangnya mereka ke gereja cukup membuktikan bahwa anak buah sang rektor diduga abai terhadap keputusan pimpinan kampus tersebut. Buktinya, dua orang satpam mendatangi gereja dan tujuannya bukan untuk patroli, akan tetapi cenderung tindakan arogan.
Sebelumnya, Rektor USU, Muryanto Amin menggelar pertemuan dengan tim Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara selaku mewakili majelis dan jemaat Gereja Oikoumene (Chapel USU) Medan.
Muryanto Amin memberi ruang kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah internal gereja. Padahal sebelumnya, rektorat USU getol dan terkesan memaksa hingga mengeluarkan tiga kali surat pengosongan gereja, meski rencana pengosongan itu ditolak warga jemaat.
Hal tersebut terkonfirmasi langsung dari Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak yang ikut dalam audiensi bersama rektor USU, Kamis (11/6/2026) di ruang pertemuan orang nomor satu di kampus itu.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu selama 10 hari untuk berdiskusi dan bermediasi dengan PIWK merumuskan solusi terbaik dan pihak rektorat akan menahan diri tidak melakukan pengosongan gereja sebagaimana yang telah mereka lakukan selama ini,” tukasnya.
Langkah bijaksana oleh rektor USU di tengah polemik rencana pengosongan gedung Gereja Oikoumene Chapel USU menerima audiensi dari tim MUKI Sumut merupakan sikap yang positif. Dimana, Muryanto Amin bersedia duduk bersama mendengarkan langsung aspirasi jemaat patut diapresiasi semua pihak.
Pada pertemuan itu, selain disambut rektor USU, juga hadir Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar, Wakil Rektor III, jajaran Biro Aset dan Kehumasan.
Diketahui bahwa Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, Muhammad Anggia Muchtar adalah yang menandatangani langsung surat pengosongan gereja hingga dikirimnya tiga kali.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kami disambut langsung oleh Bapak Rektor beserta jajaran. Kehadiran kami di sini bertujuan untuk mempertanyakan dasar dari penerbitan tiga surat perintah pengosongan gedung gereja,” ungkap Dedy.
Selain mempertanyakan pengosongan gereja, pihaknya bermaksud untuk memberikan informasi yang berimbang, sehingga rektor mendapatkan gambaran yang utuh, tidak menerima laporan sepihak, sebagaimana dinamika yang terjadi di lapangan.
Dalam pertemuan ith, kepada rektor, Dedy Mauritz memberikan sejumlah penjelasan untuk menjernihkan kesalahpahaman yang terjadi belakangan ini.
Dihubungi terpisah, Direktur Direktorat Humas Promosi & Protokoler USU, Elmeida Effendy belum memberikan pernyataan setelah dikonfirmasi terkait kedatangan personel Satpam USU ke gereja.
Namun demikian, redaksi tetap menunggu jawaban dari pihak rektorat USU untuk keberimbangan informasi. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









