Belawan, TRIBRATA TV
Sejumlah kasus menonjol seperti tawuran, penganiayaan dan pencurian berhasil diungkap Polres Pelabuhan Belawan.
Hal itu dikatakan Kapolres AKBP M.R Dayan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek yang dihadiri Danyonmarhanlan I Letkol Farick M.Tr Opsla serta pejabat utama Yonmarhanlan I, Senin (24/5/2021).
AKBP Dayan mengatakan kasus kriminal yang membuat resah masyarakat dan kerap terjadi adalah tawuran. “Aksi saling lempar batu bahkan menggunakan senjata tajam saling bacok menjadi perhatian serius,” kata Kapolres.
Polri, TNI dan Forkopimca terus memberikan sosialisasi dan pembinaan akan tetapi tetap saja aksi tawuran terjadi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya perkelahian pribadi antar gang sehingga menjadi perkelompok. “Aksi ini bahkan sudah teroganisir karena mereka memiliki grup WhatSapp namanya Jam Bogel dan juga akun FB bernama Kamce,” kata ujar Kapolres lagi.
Polisi telah memanggil semua yang terlibat termasuk admin dan orang tua dari pelakunya.
Dikatakannya, para pelaku kebanyakan anak dibawah umur dan sudah diberikan binaan namun kembali mengulanginya lagi sehingga kita tangkap.
“Dalam sepekan Polres Pelabuhan Belawan bersama Yonmarhanlan I terus melakukan Operasi Yustisi untuk menciptakan suasana aman dan kondusif,” tandasnya.
Kapolres berharap agar semuanya bisa berperan mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran. Ia mengajak bersama TNI, Polri dan pihak Kecamatan Medan Belawan dapat bersama menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusif agar para investor merasa aman dan Kota Belawan bisa berkembang.
Sementara sejumlah tindak kriminal yang diungkap antara lain kasus penganiayaan berat dengan tersangka Ismail (21), kasus penganiayaan di muka umum yang mengakibatkan tewasnya orang dengan tersangka Ragil Sapta (29).
Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Hendrawan (28) dan pelaku tawuran secara bersama – sama melakukan penganiayaan serta pengerusakan di muka umum dengan tersangka Supriadi (29), AI (16) dan 5 lainnya yang masih dibawah umur.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









