Polisi Ringkus Pemilik Tambang Ilegal di Kalbar

- Editorial Team

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau, TRIBRATA TV

Jajaran Kepolisian Sektor Sekadau Hulu, Polres Sekadau, Kalbar mengamankan tersangka berinisial AK pemilik tanah beserta mesin yang diduga untuk melakukan pekerjaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) atau tambang ilegal.

Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono mengatakan tersangka diamankan pada Kamis sore (20/5/2021) serta satu orang saksi yang berinisial AL.

“Sudah kita amankan bersama anggota pada saat penertiban Kamis. Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban,” ujar Kapolsek, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tembak Eksekutor Pembunuhan Pensiunan TNI

Diterangkan Kapolsek, hingga saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Sekadau Hulu, dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sekadau.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Sekadau, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku akan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara

Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah bantaran sungai Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu untuk bahu membahu memberantas PETI.

“Mari, kita bersama-sama memberantas pekerjaan ilegal tersebut. Karena dampaknya dapat merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika masih ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Masudy/int)

BACA JUGA  Jualan Sama Polisi, Rumah Pengedar Sabu Kena Grebek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB