Jualan Sama Polisi, Rumah Pengedar Sabu Kena Grebek

- Editorial Team

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Kepala Lingkungan (Kepling) menggrebek RH (42) seorang terduga pengedar narkotika ternama.

Penangkapannya dilakukan polisi dengan menggunakan teknik under cover buy atau penyamaran.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) mengatakan, tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan Polisi.

“Tersangka ditangkap dirumahnya di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Penangkapan berawal informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Dua Pekan, Polres Bontang dan Jajaran Tangkap 6 Tersangka Narkoba

“Begitu informasi itu kita terima, personil melakukan penyamaran dan hasilnya tersangka RH kita tangkap saat bertransaksi satu bungkus klips transparan berisi sabu dengan polisi,” katanya.

Begitu dua alat bukti terpenuhi, tim opsnal Satnarkoba kemudian menggeledah rumah tersangka dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna silver, sabu dengan total keseluruhan 1, 43 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp395,000,” tambahnya.

BACA JUGA  Selama Maret, 120 Kasus Diungkap Reskrim Polres Labuhanbatu

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa dompet warna merah dan satu bal plastik klip transparan kosong.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Reynold Silalahi. (Eko)

BACA JUGA  Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pancur Batu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru