Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Kepala Lingkungan (Kepling) menggrebek RH (42) seorang terduga pengedar narkotika ternama.
Penangkapannya dilakukan polisi dengan menggunakan teknik under cover buy atau penyamaran.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) mengatakan, tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan Polisi.
“Tersangka ditangkap dirumahnya di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Penangkapan berawal informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Begitu informasi itu kita terima, personil melakukan penyamaran dan hasilnya tersangka RH kita tangkap saat bertransaksi satu bungkus klips transparan berisi sabu dengan polisi,” katanya.
Begitu dua alat bukti terpenuhi, tim opsnal Satnarkoba kemudian menggeledah rumah tersangka dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna silver, sabu dengan total keseluruhan 1, 43 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp395,000,” tambahnya.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa dompet warna merah dan satu bal plastik klip transparan kosong.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Reynold Silalahi. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









