Residivis Curanmor Ditangkap Karena Membobol Gudang

- Editorial Team

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Joker kembali kandangkan dua residivis pencurian yang beraksi di Komplek Pergudangan Adisucipto di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 WIB.

Keduanya ditangkap setelah mencuri 1 dus Kornet, 1 dus Keju Gold, 1 dus Keju Spready dan 4 dus Kit B2B 115 Ml. Mereka membobol gudang dengan merusak gembok rolling door. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp6,5 juta.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, Senin (24/4/2023) keduanya adalah Hasen (43) warga Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) warga di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Hendak Transaksi Sabu, Angkasa Dicokok Polisi di Batu Bara

“Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam usai menerima laporan korban. 13 hari menyelidiki akhirnya menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya

Sebelumnya tim sudah mengantongi nama kedua pelaku tersebut. Penangkapan dilakukan saat keduanya kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto. Dari interogasi singkat keduanya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Seorang Begal Sadis Diringkus Polisi, Tiga Lagi Buron

“Pada aksi pertamanya, Minggu (9/4/2023) keduanya menggunakan sepeda motor KB 4649 OO,” terangnya.

Kemudian dalam aksi kedua, Minggu (16/4/23) para pelaku mengambil 4 dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam mobil box dengan cara merusak gembok.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Rahmad.s)

BACA JUGA  Meresahkan Warga, Sekelompok Bocil Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB