Pontianak, TRIBRATA TV
Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil yang meresahkan warga di kawasan Jalan Harapan Jaya Gg Jaya Makmur. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan bocil-bocil tersebut.
Setelah menerima laporan warga, Patroli Enggang Selatan segera bertindak dengan mendatangi lokasi aduan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekelompok bocil sedang duduk santai. Di dekat mereka ditemukan Lem Fox yang diduga digunakan oleh para bocil, Senin 27 Mei 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan alat bong yang digunakan untuk menghisap sabu. Para bocil tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menyatakan tindakan ini adalah bagian dari upaya Polsek Pontianak Selatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas bocil-bocil ini. Patroli Enggang Selatan segera merespons dan berhasil mengamankan mereka serta menemukan barang-barang yang mencurigakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Dumaria Silalahi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas di wilayah Pontianak Selatan dapat selalu terjaga dengan baik. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Para bocil yang diamankan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan warga Pontianak Selatan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Polsek Pontianak Selatan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









