Nias, TRIBRATA TV
Pejabat (Pj) Kepala Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Teheziduhu Hulu dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM-NAWACITA Kepulauan Nias,Sumut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Pelaporan itu berdasarkan pernyataan sejumlah warga desa tertanggal 8 Februari 2021 atas dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa 2020.
Tohuzatulo Hulu, seorang warga mengatakan tim auditor Inspektorat Kabupaten Nias telah melakukan audit dilapangan pada 26 Maret 2021 baik fisik maupun administrasi. Saat ini sedang menunggu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Nias melalui DPD LSM-NAWACITA agar mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, SH ketika dikonfirmasi soal RDP, Sabtu (24/4/2021) melalui WhatsApp mengatakan saat ini masih agenda Pansus LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun 2020.
“Setelah selesai agenda Pansus nanti, agenda komisi diagendakan kembali sesuai dengan keputusan komisi,”jelasnya. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









