Yogyakarta, TRIBRATA TV
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sri Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (23/4/2026) kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyatakan penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal dalam putusan yang perlu dikoreksi dan disempurnakan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/4/2026).
“Karena ada beberapa yang harus dikoreksi dan disempurnakan, sidang kita tunda ke hari Senin, tanggal 27 April 2026,” ujar Melinda di ruang sidang.
Ia menambahkan, terdakwa tetap berada dalam status tahanan hingga sidang pembacaan putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga berharap salinan putusan sudah tersedia segera setelah dibacakan.
Sri Purnomo hadir langsung dalam persidangan dengan mengenakan kemeja batik dan peci, didampingi tim penasihat hukum. Sejumlah anggota keluarga, termasuk istrinya Kustini Sri Purnomo, turut hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku terkejut atas penundaan tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa telah siap menghadapi pembacaan putusan.
“Seharusnya hari ini agenda putusan. Kami sudah siap secara lahir dan batin, termasuk Pak Sri Purnomo,” kata Soepriyadi.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berharap penundaan tersebut membawa dampak positif bagi terdakwa.
“Kami tidak mengetahui pertimbangan majelis hakim. Namun, kami berharap ada hal positif dari penundaan ini,” ujarnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









