Vonis Sri Purnomo Ditunda, Hakim Tipikor Yogyakarta Sebut Putusan Perlu Koreksi

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, TRIBRATA TV

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sri Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (23/4/2026) kemarin.

Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyatakan penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal dalam putusan yang perlu dikoreksi dan disempurnakan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/4/2026).

“Karena ada beberapa yang harus dikoreksi dan disempurnakan, sidang kita tunda ke hari Senin, tanggal 27 April 2026,” ujar Melinda di ruang sidang.

BACA JUGA  Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di PN Kupang, Penggugat Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Hukum Sebelumnya

Ia menambahkan, terdakwa tetap berada dalam status tahanan hingga sidang pembacaan putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga berharap salinan putusan sudah tersedia segera setelah dibacakan.

Sri Purnomo hadir langsung dalam persidangan dengan mengenakan kemeja batik dan peci, didampingi tim penasihat hukum. Sejumlah anggota keluarga, termasuk istrinya Kustini Sri Purnomo, turut hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku terkejut atas penundaan tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa telah siap menghadapi pembacaan putusan.

BACA JUGA  PN Mempawah Bebaskan Terdakwa Perkara Penganiyaan Ringan

“Seharusnya hari ini agenda putusan. Kami sudah siap secara lahir dan batin, termasuk Pak Sri Purnomo,” kata Soepriyadi.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berharap penundaan tersebut membawa dampak positif bagi terdakwa.

 

“Kami tidak mengetahui pertimbangan majelis hakim. Namun, kami berharap ada hal positif dari penundaan ini,” ujarnya.(Didik)

BACA JUGA  Didakwa Menggelapkan Mobil PT TPI, Febri Menangis di Depan Hakim

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru