Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di PN Kupang, Penggugat Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Hukum Sebelumnya

- Editorial Team

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang, TRIBRATA TV

Sidang perlawanan eksekusi tanah di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar, Selasa (11/11/2025). Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang untuk memohon penangguhan eksekusi.

Menurut Andre Lado, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya di atas tanah objek sengketa tersebut.

BACA JUGA  Sidang Gugatan IUP PT PKS, Saksi Jelaskan Asal Usul Lahan

“Perlawanan eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) agar hak klien saya tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengadilan.” ujarnya usai persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar PN Kupang mengabulkan seluruh gugatan perlawanan, dan menyatakan pelawan, Agustinus Fanggi, memiliki hak sah atas tanah sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2287/Oesapa, dengan luas 535 meter persegi atas nama Paulus Kou.

Agustinus Fanggi juga mengajukan pembuktian berupa dua kwitansi pembayaran kepada Paulus Kou, masing-masing senilai Rp25 juta yang dilakukan pada 20 April 2007 dan 27 Desember 2008, sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah itu.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan di atas tanah sengketa tersebut terdapat lima kamar bangunan permanen miliknya dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter per kamar, serta memohon agar eksekusi terhadap tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo Apresiasi Bupati Kupang Dalam Upaya Membuka Sekat Informasi

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.

Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum.

Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.

Agustinus Fanggi justru baru mengetahui hal ini pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering.

BACA JUGA  Ganti Rugi Tak Wajar, Puluhan Warga Pasar XII Bandar Klippa Tolak Digusur PT NDP

Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.

Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. (Martha)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru