Humbahas, TRIBRATA TV
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan bersama Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon meninjau rencana pembukaan jalan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Sijarango menuju Pusuk II Simaninggir.
Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan lokasi serta melihat secara langsung kondisi medan yang akan menjadi sasaran pembangunan jalan melalui program TMMD. Rencana pembukaan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran transportasi hasil pertanian dan mobilitas warga antar wilayah.
Pelaksanaan pekerjaan direncanakan pada Triwulan III (TW III) sekitar bulan Juli 2026 dengan panjang jalan kurang lebih 6 kilometer. Pembukaan jalan ini menjadi langkah strategis untuk membuka keterisolasian wilayah serta mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Oloan Paniaran Nababan pada peninjauan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0210/TU, yang terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Sementara Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon menegaskan TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan antara TNI dan masyarakat.
Dengan adanya pembukaan jalan Sijarango–Pusuk II Simaninggir sepanjang 6 kilometer ini, diharapkan konektivitas antarwilayah semakin baik, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta membuka peluang pengembangan potensi desa yang selama ini terkendala akses jalan.
Peninjauan di Desa Sijarango II turut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD, Plt. Camat Pakkat, Kepala Desa Sijarango I, Kepala Desa Sijarango II, perangkat desa serta masyarakat setempat yang menyambut baik rencana pembangunan tersebut.(tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








