Bejat, Pimpinan Ponpes Mizbahul Zamuro Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Santriwatinya

- Editorial Team

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Malang benar nasib yang dialami seoranh Santriwati sebut saja Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 16 tahun.

Bunga yang merupakan Santriwati pada Pondok Pesantren Mizhabul Zamuro Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, Jambi diduga kuat mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Abah Toyib (panggilan sehari-hari-red) pada 18 Januari 2024 dan 20 Januari 2024.

Betapa tidak, 2 kali Bunga diduga mau dijadikan pelampiasan nafsu bejat sang pimpinan Ponpes. Namun takdir berkata lain, Bunga berhasil melepaskan diri dan meronta ronta dari pelukan dan ciuman sang Abah.

BACA JUGA  7 Excavator Porak Porandakan Sungai Batang Merkeh Desa Pulau Baru

Tindakan bejat ini dilakukan Abah Toyib kepada Bunga dibelakang bangunan gedung Ponpes dan kamar pribadinya Toyib.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes tersebut, tercium setelah korban Bunga melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya dan juga diketahui oleh masyarakat dan perangkat Desa setempat.

BACA JUGA  Kapolsek Tabir Minta Aktivitas PETI di Sungai Aur Dihentikan

“Memang benar, adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Pimpinan Ponpes yang ada di Desa kami ini, saya dengar permasalahan ini dibawa ke Kantor Desa Tanjung Rejo,” ujar salah seorang warga Desa Tanjung Rejo.

Sampai berita ini diterbitkan, Pimpinan Ponpes Misbahul Zamuro tidak bisa diminta konfirmasi, untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan. (Fitri)

BACA JUGA  Polres Merangin Gerebek Aktivitas PETI di Dusun Petekun, Dua Alat Berat Diamankan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru