Polsek Ujungbatu Tangkap Seorang Wanita Pelaku Penikaman Badut

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Team Reskrim Polsek Ujung Batu menangkap seorang perempuan pelaku penikaman terhadap seorang pekerja badut di Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/12/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Sudirman Simpang Ngaso. Korban, A (33), menjadi sasaran penikaman pelaku, Y.Z alias N (45).

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku sedang berada di tempat laundry dekat Toserba Simp Ngaso. Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggigit petugas.

BACA JUGA  Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil

Team Reskrim dipimpin Kanit Iptu Sudarso Sihombing mengamankan barang bukti berupa satu pisau stainless dengan gagang kayu warna coklat dan satu helai baju badut warna kuning.

Dari rekaman CCTV juga menunjukkan pelaku mengejar korban sebelum penikaman terjadi. Korban segera dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk perawatan atas luka tusukan di punggung belakang sebelah kiri.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Ujungbatu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan berat.

BACA JUGA  Tim Intelijen Kejari Rohil Bersama Kejati Riau Akhiri Pelarian Terpidana Sukarno

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusuf Purba menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus kekerasan agar masyarakat merasa aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek. (Samiono)

BACA JUGA  Ribuan Wartawan Marah, Tuntut Oknum ASN Penganiaya Wartawan Ditangkap dan Dipecat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru